Administrasi perpajakan negara Direktorat Jenderal Pajak, memberikan himbauan untuk para wajib pajak agar disiplin dalam melakukan penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa pihak otoritas mempunyai beberapa pilihan yang dapat dipilih dan digunakan untuk melakukan penindaklanjutan pada wajib pajak penerima insentif pajak yang tidak secara tertib melakukan pelaporan pada realisasi pemanfaatannya. Pertama, pihak otoritas dapat menganggap wajib pajak tersebut tidak mengambil keuntungan dari insentif yang telah diberikan walaupun telah mendapatkan persetujuan. Kedua, pihak otoritas akan melakukan penagihan pajak yang sebelumnya telah dimintakan insentif. Hal tersebut dilakukan karena wajib pajak diyakini bahwa tidak mengambil keuntungan dari insentif yang sudah diberikan oleh pemerintah, karena hal tersebut, sistem perpajakan normal kembali diberlakukan.
Selain itu Pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas pengurangan 30 persen dari angsuran PPh Pasal 25 dan pembebasan pajak penghasilan PPh Pasal 22 Impor dibuat menjadi setiap bulan dengan tujuan untuk pemantauan yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak dari kedua insentif yang telah diberikan tersebut menjadi semakin akurat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa otoritas ingin agar akurasi dari pemantauan dan kecepatan realisasi pemanfaatannya dapat diawasi dengan akurat. Walaupun frekuensi dari pelaporan yang dilakukan mengalami peningkatan dari yang awalnya setiap kuartal menjadi setiap bulan, Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa perubahan tersebut tidak akan memberikan kesulitan pada Wajib Pajak. Adapun alasan dari tanggapan tersebut adalah dikarenakan adanya sistem online yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang dapat membantu mempermudah wajib pajak dalam melakukan penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif yang telah diberikan.
Aplikasi pelaporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor sudah terdapat pada dashboard e-Reporting Insentif Covid-19 dari awal bulan Juli 2020. Adapun cara untuk melakukan pelaporan melalui e-Reporting Insentif Covid-19 tersebut adalah dengan menggunakan metode key in. Pertama, Wajib Pajak dapat memilih Laporan Realisasi Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25. Kedua, pilih “Rekam Realisasi” untuk merekam realisasi pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Ketiga, isi nilai PPh Pasal 25 terutang sesuai dengan masa pajak pelaporan dan pilih tambah. Keempat, kolom bagian pengurangan angsuran akan secara otomatis terisi dengan formula PMK Nomor 44 Tahun 2020 dengan besaran 30 persen dari nilai PPh Pasal 25 terutang. Kelima, pilih “Submit” setelah melakukan input data dengan benar. Adapun periode untuk pelaporan pada bulan Juli, wajib pajak yang ikut memanfaatkan fasilitas Angsuran PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 22 Impor masih melaporkan sekaligus untuk masa pajak pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2020 seperti bagaimana yang telah diatur di dalam ketentuan peralihan PMK Nomor 86 tahun 2020.







