Direktorat Jenderal Pajak akan mengambil langkah persuasif sebelum melakukan pemeriksaan perpajakan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa jika indikasi yang menunjukkan ketidakpatuhan dari seorang wajib pajak timbul, termasuk dalam pelaporan SPT, otoritas akan mulai melakukan pembinaan dan pengawasan dengan cara menggunakan himbauan pembetulan SPT dan konseling. Pada awalnya, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan sebuah penelitian pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 dimulai pada tanggal 1 Juli 2020. Penelitian tersebut dilakukan setelah batas akhir waktu dalam melakukan penyampaian kelengkapan dokumen berakhir, seperti yang terdapat di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, untuk para wajib pajak yang menggunakan manfaat dari relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019, dengan batas akhir waktu 30 Juni 2020, seluruh kelengkapan dokumen sudah harus disampaikan. Adapun sarana formulir yang digunakan dalam melakukan penyampaian tersebut adalah melalui formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan.
Selain itu, menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.06/PJ/2019, jika penelitian SPT menunjukkan sebuah kesimpulan dimana tingkat kelengkapan daripada dokumen yang perlu disampaikan oleh wajib pajak sudah sesuai dengan ketentuan dari peraturan tersebut, wajib pajak akan mendapatkan keuntungan berupa tidak dilakukannya pengenaan sanksi administrasi yang berupa denda seperti bagaimana yang terdapat pada Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang (UU) KUP. Akan tetapi, walaupun wajib pajak mendapatkan keuntungan yang berupa tidak dilakukannya pengenaan sanksi administrasi yang berupa denda, wajib pajak masih memiliki potensi akan terkena sanksi administrasi yang berupa bunga seperti bagaimana yang terdapat pada Pasal 9 ayat (2b) UU KUP. Sanksi tersebut akan dikenakan jika kekurangan pembayaran PPh terutang di dalam formulir SPT Tahunan PPh Pembetulan ditemukan.
Jika kelengkapan dokumen dari wajib pajak tidak terpenuhi ketika melakukan penyampaian formulir SPT Tahunan PPh pembetulan sampai dengan tanggal 30 Juni 2020, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 akan dianggap tidak pernah disampaikan oleh wajib pajak tersebut. terlepas dari hal tersebut, dalam melakukan kunjungan atau pemeriksaan pada wajib pajak, kondisi penyebaran corona virus disease 2019 menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak saat akan memberi penugasan kepada pegawainya. Dalam melakukan kunjungan atau pemeriksaan pada wajib pajak, terdapat sebuah protokol yang terdapat di dalam SE-33/PJ/2020 yang harus dipatuhi oleh pegawai saat melakukan interaksi dengan wajib pajak atau pihak lain yang berasal dari luar kantor pajak seperti misalnya melakukan kunjungan ke wajib pajak, pemeriksaan, penilaian, pengamatan, penyidikan, dan kegiatan lainnya. Sesuai dengan SE-33/PJ/2020, pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak diwajibkan untuk mengenakan face shield, masker, dan sarung tangan (ditinjau dari resiko kondisi tempat tujuan). Selain itu, pegawai dari Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk memberikan salam tanpa harus melakukan jabat tangan dengan wajib pajak







