Land Rent System: Pajak Saat Zaman Penjajahan Inggris

Pada dasarnya, kegiatan sewa menyewa merupakan suatu keterikatan dimana seseorang dapat memiliki barang atau jasa dari pemiliknya dengan jangka waktu yang ditentukan. Sebagai contoh, sebuah bangunan yang mana merupakan salah satu aset dalam kategori produktif cukup potensial apabila disewakan, terlebih jika bangunan tersebut memiliki nilai dalam usaha. Namun, bagaimana jika kegiatan sewa menyewa tersebut dipungut oleh pajak?

Pada Tahun 1811 sampai 1816, Negara Inggris tengah mendominasi Indonesia. Selama di Indonesia, Inggris mengambil alih kedudukan pemerintahan dengan menjalankan berbagai kebijakan ataupun peraturan menurut sistem mereka. Thomas Stamford Raffles merupakan salah satu orang yang ditunjuk sebagai Letnan Gubernur untuk memimpin pemerintahan Indonesia.

Penunjukan tersebut memberikan Raffles kewenangan dalam mengatur pemerintahan Indonesia serta meningkatkan perdagangan dan keuangan. Sebagai salah satu tokoh yang tergolong dalam kaum liberal, Raffles menghendaki adanya perubahan dalam berbagai bidang. Dengan kewenangan tersebut, Raffles berhasil menciptakan berbagai kebijakan dan salah satunya ialah kebijakan atas pajak sewa tanah atau yang lebih dikenal sebagai Land Rent System (Landelijk Stelsel). Lantas, apa itu Land Rent System?

 

Mengenal Land Rent System

Land Rent Sytem atau sistem pajak sewa tanah merupakan sistem pajak yang dilakukan atas sewa tanah. Sistem ini pertama kali dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles ketika ia ditunjuk sebagai Letnan Gubernur untuk mengatur pemerintahan Indonesia pada saat itu.

Kebijakan Land Rent System ini tercipta karena pandangannya mengenai status tanah sebagai sumber produksi. Menurutnya, pemerintahlah yang menjadi pemilik sah atas tanah-tahan tersebut. Maka dari itu, sudah seharusnya penduduk setempat menjadi penyewa dan membayar pajak atas sewa tanah tersebut. Dalam kebijakan Land Rent System ini, Lentan Gubernur Raffles membuat beberapa ketentuan atau aturan khusus bagi para penduduk yang menyewa, dimana ketentuan tersebut ialah:

  • Setiap petani wajib menyewa tanah walaupun ia merupakan pemilik asli dari tanah tersebut
  • Penetapan harga sewa akan dilakukan berdasarkan kondisi dari tanah yang disewa
  • Pembayaran pajak sewa tanah hanya dilakukan dengan uang tunai
  • Bagi penduduk yang tidak menyewa atau memiliki tanah akan dikenakan pajak kepala.

 

Bagaimana Pelaksanaan Land Rent System?

Awalnya, pelaksanaan sistem pajak sewa tanah ini dilakukan secara perorangan atau individu, namun dikarenakan adanya kesulitan secara teknis, akhirnya pajak sewa tanah dipungut berdasarkan desa. Terkait hal tersebut, jumlah pungutannya akan disesuaikan dengan jumlah, jenis, hingga produktivitas tanah yang disewa. Berikut adalah rinciannya:

  • Hasil Sawah:
    • Kelas I dikenakan 50%
    • Kelas II dikenakan 40%
    • Kelas III dikenakan 33%.
  • Tegalan (Lahan Kering):
    • Kelas I dikenakan 40%
    • Kelas II dikenakan 33%
    • Kelas III dikenakan 25%.

Baca juga Pemilik Kos-Kosan, Wajib Bayar Pajak?

Penetapan beban pajak tersebut tentunya sangat memberatkan penduduk. Ditambah lagi pajak yang harus disetorkan harus berupa uang tunai, apabila tidak memiliki uang tunai hanya boleh digantikan dengan beras.

Terkait penyetoran, uang tersebut akan diserahkan dan dikumpulkan kepada Kepala Desa dan kemudian akan disetorkan langsung ke kantor residen. Sementara, yang menyetorkan dengan beras, maka akan dikirim ke kantor residen setempat oleh penduduk yang bersangkutan dengan biaya sendiri. Hal ini dilakukan lantaran mencegah praktik pemimpin setempat yang kerap kali mengurangi penyerahan hasil panen.

 

Adanya Kegagalan Dalam Land Rent System

Pelaksanaan kebijakan Land Rent System bertujuan dalam mengembangkan sistem perekonomian Hindia Belanda justru mendatangkan beberapa masalah yang menyebabkan gagalnya kebijakan tersebut. Dimana masalah tersebut membuat pemerintah Inggris justru gagal mendapatkan keuntungan dan sementara penduduk tetap menderita. Terkait hal tersebut, berikut ialah beberapa faktor yang menjadi penyebab utama gagalnya kebijakan Land Rent System:

  • Sulitnya mengubah Budaya dan kebiasaan pada petani
  • Masih kurangnya pengawasan pemerintah
  • Peranan kepala desa ataupun bupati yang lebih kuat dibandingkan asisten residen yang berasal dari orang-orang Eropa
  • Letnan Gubernur Rafless sendiri masih sulit melepaskan kultur sebagai penjajah
  • Praktik kerja rodi, perbudakan, hingga monopoli masih dilaksanakan.

Nah, itu dia penjelasan mengenai sistem pajak sewa tanah atau Land Rent Sytem pada masa Pimpinan Lentan Gubernur Raffles (Inggris). Pada akhirnya, sistem pajak sewa tanah ini dihapuskan di tahun 1830 pada masa pemerintahan Van den Bosch, karena digantikan oleh sistem baru yaitu cultuurstelsel. 

Baca juga Hujan Dikenakan Pajak? Cek Implementasi Kebijakannya