Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menambah enam perusahaan asing sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digitalnya yang dijual kepada Indonesia.
Keenam perusahaan tersebut adalah:
- Shutterstock, Inc
- Shutterstock Ireland Ltd
- Fenix International Limited
- Bold LLC
- High Morale Developments Limited
- Aceville Pte Ltd
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengumumkan nama keenam perusahaan tersebut maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP saat ini bertambah menjadi 81 badan usaha.
Para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia terhitung sejak 1 Agustus 2021.
Pelanggan harus membayar PPN sebesar 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan dalam kuitansi atau invoice yang dibuat penjual sebagai bukti pemungut PPN.
Berdasarkan catatan otoritas pajak, realisasi penerimaan PPN PMSE hingga akhir Juli 2021 terkumpul Rp 2,2 triliun.
Tujuan dari pemungutan ini untuk menciptakan kesetaraan berusaha bagi setiap pelaku usaha baik konvensional maupun digital, terutama antara pelaku dalam negeri dan luar negeri.







