Kurs Pajak: Pengertian dan Fungsinya Bagi Perusahaan

Ketika suatu perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor, tentu akan melibatkan mata uang yang berbeda. Penting bagi perusahaan untuk mengetahui nilai kurs pajak saat bertransaksi untuk memudahkan penghitungan bea masuk dan bea keluar.

Payung hukum dari kurs pajak ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM, yang sebelumnya mengacu pada UU No.42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Kurs pajak, secara harfiah, memiliki arti nilai tukar yang digunakan untuk pembayaran pajak. Pengertian kurs pajak menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah nilai tukar satu mata uang ke mata uang lainnya yang diaplikasikan dalam setiap transaksi perpajakan di Indonesia. 

Kurs pajak ini bersifat fluktuatif dan nilainya ditetapkan setiap seminggu sekali oleh Kemenkeu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK), berlaku selama 7 hari. Nilai dari kurs pajak akan berubah-berubah (fluktuatif) tergantung pada perubahan nilai mata uang dollar Amerika (USD) yang dijadikan acuan utama. Kurs pajak memiliki fungsi bagi pengusaha ketika mereka akan menghitung bea masuk, menghitung bea keluar, menghitung PPh, PPn dan PPnBM.

  •   Menghitung Bea Masuk

Perusahaan yang melakukan pembelian dari luar negeri atau impor, akan dikenakan bea masuk ketika barang yang diimpor masuk ke wilayah Indonesia. Tarif dari bea masuk sudah diatur oleh Kemenkeu yang tercantum dalam Tarif Kepabeanan Indonesia. Tarif bea masuk pada umumnya sebesar 7,5% yang dikalikan ke Nilai Dasar Pengenaan Bea Masuk (NDPBM). 

NDPBM sendiri didapatkan dari harga barang ditambah nilai asuransi dan ongkos kirim.   

  • Menghitung Bea Keluar

Kebalikan dari bea masuk, bea keluar akan dikenakan oleh pemerintah kepada pengusaha ketika barang yang diekspor pengusaha keluar dari wilayah Indonesia. Perhitungannya adalah Tarif bea keluar dikali harga ekspor satuan barang dikali nilai tukar mata uang atau nilai kurs pajak.   

  • Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan dikenakan pemerintah kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam waktu satu tahun. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008, pajak penghasilan bersifat subjektif. Formulasinya (untuk impor barang atau jasa) adalah NDPBM ditambah Bea Masuk dan tarif bea masuk sebesar 7,5%.      

  • PPN dan PPnBM

PPN dikenakan pemerintah kepada wajib pajak pribadi atau perusahaan ketika terjadi transaksi jual-beli barang atau jasa kena pajak. Sedangkan, secara garis besar PPnBM sama seperti PPN, hanya saja objeknya adalah barang-barang mewah. PPN dan/atau PPnBM  wajib  dibayarkan setiap akhir bulan oleh pengusaha kena pajak. Tarif PPN pada umumnya sebesar 10%, minimal 5%, dan maksimal 15%. Sedangkan untuk PPnBM tarifnya minimal 10% dan maksimal 20%. Perhitungannya yang berlaku adalah adalah NDPBM + Bea Masuk + 10%