Kurs Pajak Minggu Ini 17–23 Desember 2025: Dolar AS Menguat, Rupiah Bergerak Variatif

Kementerian Keuangan kembali menetapkan kurs pajak mingguan melalui KMK No. 29/MK/EF.2/2025 yang berlaku untuk periode 17–23 Desember 2025. Pada periode ini, nilai tukar rupiah terhadap berbagai mata uang asing menunjukkan pergerakan yang beragam, sejalan dengan dinamika pasar global yang masih fluktuatif. 

Salah satu mata uang yang menjadi perhatian adalah Dolar Amerika Serikat (USD). Kurs pajak USD tercatat naik Rp28 menjadi Rp16.675 per dolar AS. Penguatan dolar ini menunjukkan adanya tekanan eksternal yang masih memengaruhi pergerakan rupiah menjelang akhir tahun. 

Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang 

Selain dolar AS, rupiah juga tercatat melemah terhadap sejumlah mata uang berikut:  

  • Dolar Amerika Serikat (USD): Rp16.675 
  • Dolar Australia (AUD): Rp11.091,28 
  • Dolar Kanada (CAD): Rp12.076,22 
  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.264,26 
  • Euro (EUR): Rp19.488,27 
  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.881,91 
  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.883,93 
  • Baht Thailand (THB): Rp525,87 

Rupiah Menguat terhadap Beberapa Mata Uang 

Di sisi lain, rupiah justru menguat terhadap sejumlah mata uang tertentu: 

  • Yen Jepang (JPY): Rp10.685,83 
  • Rupee India (INR): Rp184,97 
  • Peso Filipina (PHP): Rp282,00 

Pergerakan yang tidak seragam ini menunjukkan bahwa nilai tukar rupiah masih dipengaruhi oleh kombinasi faktor global, mulai dari kebijakan moneter negara maju hingga sentimen pasar keuangan internasional. 

Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 10–16 Desember 2025, Rupiah Alami Pergerakan Beragam

Daftar Kurs Pajak 17–23 Desember 2025 

Berikut daftar kurs pajak yang berlaku untuk periode 17–23 Desember 2025 berdasarkan KMK No. 29/MK/EF.2/2025: 

No 

Mata Uang 

Nilai Kurs (Rp) 

Perubahan (Rp) 

Dolar Amerika Serikat (USD) 

16.675,00 

28,00 

Dolar Australia (AUD) 

11.091,28 

118,51 

Dolar Kanada (CAD) 

12.076,22 

133,59 

Kroner Denmark (DKK) 

2.609,21 

15,13 

Dolar Hong Kong (HKD) 

2.142,67 

4,40 

Ringgit Malaysia (MYR) 

4.057,18 

18,15 

Dolar Selandia Baru (NZD) 

9.667,60 

87,81 

Kroner Norwegia (NOK) 

1.648,50 

1,84 

Poundsterling Inggris (GBP) 

22.264,26 

146,26 

10 

Dolar Singapura (SGD) 

12.881,91 

35,13 

11 

Kroner Swedia (SEK) 

1.790,63 

22,77 

12 

Franc Swiss (CHF) 

20.821,39 

95,53 

13 

Yen Jepang (JPY) 

10.685,83 

-25,99 

14 

Kyat Myanmar (MMK) 

7,96 

0,05 

15 

Rupee India (INR) 

184,97 

-0,16 

16 

Dinar Kuwait (KWD) 

54.322,55 

103,81 

17 

Rupee Pakistan (PKR) 

59,12 

0,23 

18 

Peso Filipina (PHP) 

282,00 

-1,15 

19 

Riyal Arab Saudi (SAR) 

4.443,43 

8,03 

20 

Rupee Sri Lanka (LKR) 

54,06 

0,01 

21 

Baht Thailand (THB) 

525,87 

5,24 

22 

Dolar Brunei Darussalam (BND) 

12.883,93 

33,50 

23 

Euro (EUR) 

19.488,27 

114,29 

24 

Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 

2.361,90 

6,52 

25 

Won Korea (KRW) 

11,34 

0,01 

 Baca Juga: Kurs Pajak Minggu Ini 3–9 Desember 2025, Rupiah Kompak Bergerak Variatif

Fungsi Kurs Pajak bagi Wajib Pajak 

Kurs pajak mingguan digunakan sebagai dasar konversi transaksi valuta asing dalam perhitungan kewajiban perpajakan. Kurs ini menjadi acuan dalam penghitungan: 

  • Pajak Penghasilan (PPh) 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM 
  • Bea masuk dan bea keluar 

Perhitungan dilakukan dengan mengalikan nilai transaksi mata uang asing dengan kurs pajak yang berlaku pada minggu tersebut. 

Contoh perhitungan: 
Jika terdapat transaksi impor sebesar USD 5.000 dengan kurs pajak USD Rp16.675, maka nilai rupiahnya adalah: 

5.000 × Rp16.675 = Rp83.375.000 

Nilai tersebut digunakan sebagai dasar pelaporan pajak. 

FAQ Seputar Kurs Pajak Mingguan 

1. Mengapa kurs pajak ditetapkan setiap minggu? 

Karena nilai tukar mata uang bersifat dinamis dan terus berubah mengikuti kondisi pasar. Penetapan mingguan bertujuan agar perhitungan pajak tetap relevan dengan kondisi terkini. 

2. Apakah kurs pajak sama dengan kurs bank? 

Tidak selalu. Kurs pajak ditetapkan oleh pemerintah dan dapat berbeda dengan kurs jual atau beli yang berlaku di perbankan. 

3. Di mana Wajib Pajak dapat melihat kurs pajak terbaru? 

Kurs pajak mingguan dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau melalui laman pajakku.com/rates

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News