Kuasa Wajib Pajak: Pahami Syarat dan Ketentuannya

Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, seorang Wajib Pajak memiliki hak untuk dapat diwakilkan oleh seorang kuasa Wajib Pajak yang telah ditunjuk sebelumnya untuk mewakilkan dirinya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Definisi dari kuasa itu sendiri secara umum dapat diartikan sebagai seseorang yang diserahi suatu wewenang karena dinilai atau dipandang sanggup untuk melakukan suatu pekerjaan sehingga dapat membantu menjalankan suatu hak atau dapat memenuhi kewajiban dari seorang pemberi kuasa.

Seorang Wajib Pajak dapat melakukan penunjukkan atas wakilnya atau kuasanya yang dapat berasal dari:

  1. Konsultan pajak
  2. Bukan yang merupakan konsultan pajak, yaitu karyawan dari Wajib Pajak yang bersangkutan

Lalu apakah terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang kuasa Wajib Pajak?

Persyaratan Menjadi Seorang Kuasa Wajib Pajak

Dalam melakukan penunjukkan atas wakil atau kuasa Wajib Pajak, maka sebelumnya seorang kuasa Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan yang berlaku sebagai berikut:

  1. Seorang kuasa harus dapat menguasai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang di bidang perpajakan
  2. Seorang kuasa juga harus memiliki surat kuasa khusus yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai pihak pemberi kuasa
  3. Seorang kuasa juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  4. Seorang kuasa terlebih dahulu telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak Terakhir
  5. Seorang kuasa juga tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juga ditambah ketentuan terkait persyaratan kuasa wajib pajak. Pasal 32 ayat (3a) UU KUP, menyatakan “setiap orang yang ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali apabila kuasa wajib pajak merupakan, istri, suami, keluarga sedarah, dan keluarga semenda (sampai ke derajat kedua)”

Ketentuan yang Berlaku Bagi Kuasa Wajib Pajak

Setelah Wajib Pajak yang bersangkutan memillih seseorang untuk menjadi wakil atau kuasanya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, maka seorang kuasa yang telah dipilih oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan berikut ini:

  1. Seseorang yang ditunjuk, tetapi tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan yang berlaku terkait kuasa Wajib Pajak, maka dapat dianggap bukanlah seorang kuasa dari Wajib Pajak yang bersangkutan
  2. Seorang kuasa yang telah ditunjuk tidak dapat melimpahkan kuasa yang telah diterimanya dari Wajib Pajak yang bersangkutan kepada orang lain
  3. Seorang kuasa diharuskan membuat surat penunjukkan, apabila meminta bantuan kepada orang lain atau karyawannya untuk dapat menyampaikan atau menerima dokumen terkait perpajakan tertentu yang diperlukan, dan ditujukan kepada atau berasal dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  4. Seorang kuasa juga hanya memiliki hak atau kewajiban atas urusan perpajakan tertentu yang telah dikuasakan oleh Wajib Pajak sesuai dengan surat kuasa khusus
  5. Dalam menjalankan atau melaksanakan pemenuhan tanggung jawab yang dilimpahkan dari Wajib Pajak, seorang kuasa harus mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan.

Berakhirnya Pemberian Kuasa

Seorang kuasa tidak diperkenankan atau tidak dapat melaksanakan tanggung jawab yang dilimpahkan dari Wajib Pajak yang dikuasakannya, apabila:

1.  Seorang kuasa terbukti melakukan hal:

–  Melanggar ketentuan Undang-Undang di bidang perpajakan

–  Menghalang-halangi pelaksanan yang sesuai ketentuan Undang-Undang di bidang perpajakan

–  Dipidana karena melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan perpajakan atau tindak pidana lainnya

2.  Masa penunjukkan dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas Wajib Pajak yang dikuasakannya telah berakhir yang tercantum dalam surat kuasa khusus

3.  Terdapat pencabutan atas pemberian kuasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan diberitahukan secara tertulis serta disampaikan juga kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Isi Surat Kuasa Khusus

Berikut ini merupakan contoh dari isi surat kuasa khusus yang dilimpahkan oleh Wajib Pajak kepada kuasanya, yaitu:

  1. Tercantum nama, alamat, dan juga tandatangan yang dilakukan di atas materai, serta tercantum Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Wajib Pajak pemberi kuasa
  2. Tercantum nama, alamat, dan juga tandatangan yang dilakukan di atas materai, serta tercantum Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari pihak penerima kuasa
  3. Tercantum hak atau kewajiban perpajakan tertentu yang akan dikuasakan.