Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi (SPT Masa PPh Unifikasi) adalah SPT masa yang digunakan oleh pemotong / pemungut PPh dalam melapor pemotongan / pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan atau pemungutan PPh, atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa Pajak.
Adapun jenis PPh yang dimaksud, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26.
Pada Pasal 2 ayat (3), diterangkan bahwa dokumen bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dan PT Masa PPh Unifikasi tersedia dalam bentuk kertas dan elektronik. Dokumen elektronik dapat digunakan untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Adapun kriteria yang perlu dipenuhi pemotong / pemungut PPH dalam menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk formulir kertas, yakni :
- Pemotong atau pemungut membuat tidak lebih dari 20 bukti pemotongan / pemungutan dalam satu masa pajak.
- Pemotong atau pemungut membuat bukti pemotongan / pemungutan unifikasi dengan dasar pengenaan PPh kurang dari Rp 100 juta untuk setiap bukti pemotongan / pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak.
Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik wajib memenuhi kriteria-kriteria berikut, yakni :
- Pemotong / pemungut membuat lebih dari 20 bukti pemotongan / pemungutan unifikasi dalam satu masa pajak.
- Ada bukti pemotongan / pemungutan unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPH lebih dari Rp 100 juta dalam satu masa pajak.
- Pemotong / pemungut membuat bukti pemotongan / pemungutan unifikasi objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito atau tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.
- Pemotong / pemungut sudah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
- Pemotong / pemungut terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, atau KPP Madya.
Apabila kedua kriteria tersebut sudah dipenuhi oleh pemotong / pemungut, maka pemotong / pemungut PPh tersebut dapat menjalankan amanat sesuai Pasal 3 ayat (3) tentang kewajiban pemotong atau pemungut PPh dalam membuat bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dan SPT Masa PPh unifikasi.
Adapun pada kondisi tertentu yang mana pemotong / pemungut PPh tidak diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi dalam suatu masa pajak. Kondisi yang dimaksud yakni :
- Pemotong / pemungut PPh tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi apabila tidak ada objek pemotongan / pemungutan yang wajib diterbitkan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi.
- Pemotong / pemungut PPh tidak wajib menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi apabila tidak ada pelunasan PPh terutang atas suatu kegiatan atau transaksi yang dilakukan dengan cara penyetoran sendiri.







