KPK Catat Jumlah Pajak DKI Jakarta Masih Rendah

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencatatan pada presentase jumlah capaian dari rencana aksi optimalisasi pajak daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari bulan Januari hingga bulan April 2020 masih tergolong relatif rendah, adapun jumlahnya adalah 39,5 persen dengan jumlah nilai Rp 8,2 triliun. Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha berpendapat bahwa secara nasional, di akhir tahun 2019, jumlah dari penerimaan pajak mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Penerimaan pajak provinsi bertambah dari sumber Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan jumlah sebesar Rp 3,7 triliun.

Adapun peningkatan pada Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah dengan secara langsung menempelkan stiker pada tiga jenis objek pajak yang masih belum melunasi kewajiban perpajakan daerahnya. Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mendampingi Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta dan UP PKN-BBNKB Jakarta Utara. Adapun tiga jenis objek pajak tersebut adalah kendaraan mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, dan pajak restoran. Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan pernyataan yang menyatakan bahwa nilai pajak dari 246 kendaraan mewah tertunggak di Jakarta Utara dengan besaran Rp 8 miliar. Selain itu terdapat 76 kendaraan dengan nilai sebesar Rp 2,6 miliar, sehingga sisa dari kendaraan mewah yang belum melakukan pembayaran pajak adalah sebesar 170 dengan nilai total pajak yang terhutang adalah sebesar Rp 5,4 miliar.

 Ia menyatakan target dari Pendapatan Asli Daerah Pemprov DKI dari 13 macam penerimaan asli daerah di tahun 2019 cukup tinggi, yaitu Rp 44 triliun. Namun, pencapaian sampai dengan tanggal 28 Oktober 2019 baru mencapai angka Rp 35,6 triliun. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa khusus untuk pajak kendaraan bermotor memiliki realisasi Rp 7,8 triliun dengan target yang berada pada jumlah Rp 8,8 triliun. Selain itu Pajak Bumi dan Bangunan memiliki realisasi sebesar Rp 9,2 triliun dengan target yang berada pada jumlah Rp 10 triliun, dan Pajak restoran yang memiliki realisasi sebesar 3,1 triliun dengan target yang berada pada jumlah Rp 3,5 triliun.

Terlepas dari pajak kendaraan, berdasarkan data yang dikumpulkan oleh KPK, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha menyebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta sampai dengan akhir tahun 2019, telah melakukan pemasangan alat rekam pajak dengan total sebanyak 4.856 buah. Alat tersebut ditempatkan di sejumlah tempat hiburan hotel, restoran, dan parkir di sekitar wilayah Jakarta. Perwakilan dan Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Ali Hanafiah memberikan tanggapan pada catatan KPK tersebut dengan menyebutkan bahwa rendahnya pencapaian penerimaan pajak daerah di wilayah tersebut terjadi dikarenakan adanya beberapa kendala dengan corona virus disease 2019 atau yang lebih umum dikenal dengan covid-19 sebagai salah satu kendalanya.