Pemerintah resmi mengubah skema penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 melalui PMK No. 81 Tahun 2025. Salah satu poin yang diubah ialah pembentukan koperasi desa/kelurahan “merah putih” menjadi syarat pencairan Dana Desa tahap II.
Artinya, desa yang ingin tetap menerima Dana Desa secara penuh tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tapi juga harus memiliki badan usaha koperasi yang jelas secara hukum dan siap mengelola aktivitas ekonomi di tingkat desa.
Melalui PMK 81/2025, pemerintah mengubah beberapa ketentuan dalam PMK 108/2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa TA 2025. Salah satunya terkait persyaratan penyaluran.
Baca Juga: Yuk, Simak Ketentuan Perpajakan atas Dana Desa Berikut Ini
Skema penyaluran Dana Desa
Penyaluran Dana Desa yang ditentukan penggunaannya kini dilakukan dalam 2 tahap:
Tahap I:
- Besaran: 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya per desa.
- Batas waktu penyaluran: paling lambat bulan Juni.
Tahap II:
- Besaran: 40% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya per desa.
- Waktu penyaluran: paling cepat bulan April, dengan catatan seluruh persyaratan sudah terpenuhi.
- Penyaluran dilakukan setelah KPA BUN penyaluran Dana Desa menerima persyaratan dari bupati/wali kota secara lengkap dan benar melalui aplikasi yang disediakan Kementerian Keuangan.
Syarat penyaluran Dana Desa tahap I
Untuk Tahap I, persyaratan yang harus disampaikan bupati/wali kota antara lain:
- APBDes tahun anggaran berjalan.
- Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa.
- Keputusan kepala desa tentang penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa (jika desa menganggarkan BLT Desa).
Syarat penyaluran Dana Desa tahap II
Pada Tahap II, selain syarat penyerapan dan pelaporan, pemerintah menambahkan persyaratan baru yang berkaitan langsung dengan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Ada 4 persyaratan utama:
- Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya.
- Laporan realisasi penyerapan Dana Desa tahap I, dengan ketentuan:
- realisasi penyerapan minimal 60%, dan
- rata-rata capaian keluaran minimal 40%.
- Akta pendirian badan hukum koperasi desa/kelurahan merah putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ke notaris.
- Surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih.
Format contoh surat pernyataan komitmen ini sudah tercantum dalam lampiran PMK 108/2024 jo. PMK 81/2025.
Di sisi lain, regulasi juga memberi konsekuensi. Jika persyaratan penyaluran Tahap II tidak dipenuhi sampai batas waktu tertentu (17 September 2025), Dana Desa tahap II dapat ditunda hingga berpotensi tidak tersalur dan digunakan untuk prioritas lain sesuai keputusan Menteri Keuangan.
Baca Juga: Pajak Pertambangan Jadi Penentu Persetujuan RKAB, Ini Kewajiban yang Harus Dipenuhi
Jika Koperasi Berdiri, Apa Saja Kewajiban Pajaknya?
Secara perpajakan, koperasi diperlakukan sebagai Wajib Pajak Badan sebagaimana diatur dalam UU PPh. Berikut gambaran kewajiban perpajakan utama koperasi yang perlu dipahami oleh pengurus koperasi merah putih:
a. Registrasi: NPWP dan (bila memenuhi syarat) PKP
Begitu koperasi resmi berdiri, langkah awal yang wajib dilakukan:
- Mendaftarkan koperasi untuk memperoleh NPWP Badan.
- Mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika peredaran bruto dari penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sudah melampaui batas yang ditetapkan UU PPN.
b. Pajak yang dipotong/dipungut oleh koperasi
Dalam menjalankan usaha, koperasi akan berperan sebagai pihak pemotong/pemungut pajak, antara lain:
- PPh Pasal 21
- Dipotong atas penghasilan karyawan (gaji, upah, honorarium, dan sejenisnya).
- Perhitungan mengikuti skema tarif efektif rata-rata (TER) sesuai PP 58/2023.
- PPh Pasal 23
- Dipotong atas pembayaran imbalan jasa tertentu, bunga (di luar yang sudah diatur PPh Final khusus), royalti, dan sejenisnya kepada Wajib Pajak dalam negeri.
- PPh Final atas bunga simpanan (PPh 4 ayat (2) jo. PP 15/2009)
- Koperasi wajib memotong PPh Final atas bunga simpanan yang dibayarkan kepada anggota orang pribadi.
- Tarif 10% dari jumlah bruto bunga untuk bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan.
- Di bawah atau sama dengan Rp240.000 per bulan, bunga simpanan dapat tidak dipotong PPh (0%).
- PPN (jika sudah PKP)
- Koperasi yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP/JKP, membuat faktur pajak, menyetor, dan melaporkan SPT Masa PPN.
c. Pajak yang dikenakan kepada koperasi
Selain memotong dan memungut pajak, koperasi juga menanggung pajak atas penghasilannya sendiri:
- PPh Badan
- Laba atau penghasilan kena pajak koperasi dikenai tarif umum PPh Badan sebesar 22%
- Koperasi dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif 50% atas penghasilan kena pajak sampai batas tertentu, sesuai ketentuan yang berlaku.
- PPh Pasal 25 (angsuran)
- Kewajiban membayar angsuran PPh bulanan berdasarkan perhitungan PPh terutang tahun sebelumnya.
- PPh Pasal 29 (kurang bayar)
- Jika pada SPT Tahunan PPh Badan terdapat kekurangan bayar, koperasi wajib melunasi PPh 29 sebelum SPT disampaikan.
- Bea Meterai
- Dikenakan atas dokumen-dokumen tertentu (misalnya perjanjian pinjam meminjam, dokumen transaksi bernilai tertentu), sesuai ketentuan UU Bea Meterai.
Perlakuan Pajak atas Bunga Simpanan dan SHU Koperasi
Dua hal yang paling sering ditanyakan oleh anggota koperasi adalah: pajak atas bunga simpanan dan pajak atas Sisa Hasil Usaha (SHU).
a. Pajak bunga simpanan
Seperti diatur dalam PP 15 Tahun 2009, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota orang pribadi dikenai PPh Final dengan ketentuan:
- Jika bunga simpanan ≤ Rp240.000 per bulan, tarif PPh Final 0% (tidak dipotong pajak).
- Jika bunga simpanan > Rp240.000 per bulan, tarif PPh Final 10% dari jumlah bruto bunga simpanan.
Kewajiban pemotongan ada di koperasi selaku pemberi penghasilan. Koperasi juga wajib menyetor dan melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT Masa PPh Final yang relevan.
b. Pajak SHU koperasi
Setelah berlakunya UU Cipta Kerja, SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi orang pribadi bukan lagi objek PPh. Namun, penting dicatat:
- Di level badan koperasi, laba atau SHU sebelum dibagikan tetap menjadi bagian dari penghasilan koperasi yang diperhitungkan dalam PPh Badan.
- Setelah kewajiban pajak di tingkat koperasi dipenuhi, pembagian SHU ke anggota tidak dipotong PPh lagi, karena termasuk penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.
Dengan demikian, anggota koperasi tidak perlu khawatir dikenai pajak ganda atas SHU yang mereka terima.









