Pajak, sebagai penerimaan negara paling besar terus menjadi fokus utama Kementerian Keuangan dari tahun ke tahun. Berbagai inovasi dan program pun dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran pajak yang nantinya mampu meningkatkan penerimaan pajak nasional.
Upaya ini dimanifestasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui beberapa program yang diinisiasi lembaga ini, yaitu:
- Tax Amnesty
- PasFinal
- Penurunan Tarif PPh UMKM (PP 23 / 2018) menjadi 0,5 persen
Seiring dengan perkembangan teknologi, DJP ikut bertransformasi mengambil langkah untuk memberikan pelayanan perpajakan digital seperti E-Filing, E-SPT, E-Bupot, E-Faktur dan integrasi data perpajakan. Lewat program-program yang diluncurkan, pemerintah terhadap dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dan juga meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.
Besarnya wajib pajak Indonesia hingga sebesar 18 juta wajib pajak mendorong urgensi pemerintah untuk mencari lembaga pendukung, salah satunya adalah melalui PJAP (penyedia jasa aplikasi perpajakan). PJAP sendiri adalah perusahaan yang ditunjuk secara langsung oleh DJP sebagai mitra DJP.
Perusahaan PJAP mampu membantu menyediakan jasa dalam bentuk aplikasi yang dapat digunakan oleh wajib pajak saat proses pelaporan pajak. Penggunaan aplikasi tersebut tidak hanya memudahkan bagi wajib pajak sebagai penyetor, namun juga memudahkan pemerintah sebagai pemungut.
Pajakku sebagai salah satu PJAP pun juga telah menawarkan berbagai aplikasi yang dapat mempermudah wajib pajak dalam melakukan penyetoran pajak secara digital dan terkoneksi langsung dengan DJP. Melalui teknologi API, Pajakku menjamin kecepatan dan keamanan data dari setiap pengguna.
Berbagai kemudahan yang ditawarkan Pajakku ini diharapkan mampu membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang nantinya juga akan berkontribusi terhadap penerimaan pajak.









