Secara historis, rokok sudah ada di dunia sejak tahun 1940-an di Amerika Serikat dan sudah ada di Indonesia menurut legenda Jawa dimulai dari kisah Roro Mendut pada abad ke-17 (Sunaryo, 2013). Banyaknya peminat rokok di dunia mengakibatkan rokok penyebab kematian tertinggi termasuk di Indonesia (Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI, 2017).
Untuk mengendalikan dampak negatif rokok di Indonesia maka diadakannya pungutan cukai rokok menjadi latar belakang diadakannya pajak rokok. Pemungutan pajak rokok diberikan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk mengelola daerahnya sendiri (Sidik, 2002) dengan mengalokasikan 50% untuk mendanai fasilitas pelayanan kesehatan dan di bidang penegakan hukum sesuai Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasang surut kenaikan pajak rokok di Indonesia tidak lepas dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 mengenai Perubahan Atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dasar Pengenaan Pajak Rokok adalah cukai rokok dan besarnya tarif ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.
Selain itu rokok juga merupakan salah satu obyek PPN. Dasar hukum PPN Berdasarkan Pasal 3 PMK Nomor 174/PMK.03/2015 dijelaskan bahwa Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang atas penyerahan hasil tembakau adalah “Nilai Lain”.
Dihitung dengan cara besarnya tarif efektif sebesar 8,7% dikalikan dengan Nilai Lain. Dalam perkembangan yang akan datang, mengenai pemungutan PPN atas rokok ini akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Isparyaso, 2018). Lalu bagaimana peran rokok sebagai sumber penyakit namun tetap menjadi harapan penerimaan pemerintah dan masyarakat?.
Pajak rokok seperti pajak pada umumnya, mempunyai fungsi budgeter yang cukup penting yaitu memasukan dana ke kas daerah seperti menyumbang penerimaan daerah khususnya terhadap PAD pemerintah propinsi, dan juga kabupaten/kota.
Berkaitan dengan fungsi reguler dari pajak rokok dapat dilihat dari earmarking tax (pengalokasian dana bagi hasil pajak rokok) sebesar 50% dari dana bagi hasil pajak rokok yang diterima daerah. Oleh karena itu tujuan utama penerapan Pajak Rokok adalah untuk melindungi masyarakat baik optimalisasi pelayanan kesehatan yaitu melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan rokok dan mencegah dan memberantas peredaran rokok illegal.
Regulasi rokok ibarat dua mata pisau, di satu sisi bermanfaat bagi negara, di sisi lainnya dilarang untuk kesehatan (Ispriyarso, 2018). Meski terlihat sesuatu hal yang bias, namun pajak rokok telah diatur pemanfaatnya dalam undang-undang. Implementasi manfaat ini bisa dirasakan pada defisit pelayanan kesehatan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) bisa ditutupi oleh pajak rokok daerah sesuai dengan peraturan PMK No.113/PMK.02/2018.
Pemerintah menyadari, walaupun hampir tidak ada orang yang tidak mengakui bahwa rokok berdampak buruk bagi kesehatan manusia namun dengan mengenakan pajak terhadap rokok (Minollah, 2017) setidaknya perokok bisa berkontribusi secara positif salah satunya dengan mengalokasikan pajak rokok untuk membantu pelayanan kesehatan masyarakat dan hukum di daerah.
Referensi:
Ispriyarso, B. (2018). Fungsi Reguler Pajak Rokok Di Bidang Kesehatan Masyarakat dan Penegak Hukum. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 228. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.228-240
Minollah. (2017). Telaah Asas Keadilan Dalam Pemungutan Pajak Rokok Study of the Principle of Justice in Collection Cigarette Taxes.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 156/PMK.010/2018 Tentang Perubahan Atas Aturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.02/2018 Tentang Tata Cara Penyediaan, dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI. (2017). Perilaku Masyarakat Merokok di Indonesia.
Ratu Marina Pratiwi. (2018). Pemanfaatan Alokasi Dana Bagi Hasil Pajak Rokok.
Sidik, M. (2002). Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah. Makalah Disampaikan Dalam Acara Orasi Ilmiah Dengan Thema “Strategi Meningkatkan Kemampuan Keuangan Daerah Melalui Penggalian Potensi Daerah Dalam Rangka Otonomi Daerah ” Acara Wisuda XXI STIA LAN Bandung Tahun Akademik 2001/2002, (April), 1–14.
Sunaryo, T. (2013). Kretek Pustaka Nusantara.
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.









