Pajak adalah suatu kewajiban yang harus dibayarkan setiap rakyat yang bertempat tinggal di suatu negara. Hasil pengumpulan pajak ini akan digunakan untuk berbagai macam kepentingan dan kebutuhan yang diperlukan oleh negara berkaitan dengan pembangunan nasional seperti pembangunan sektor pendidikan, infrastruktur, ekonomi, kesehatan, dan lain sebagainya demi mensejahterakan rakyat.
Pengaruh Pajak Pada Kesehatan Masyarakat
Bukti kontribusi nyata pajak pada kesehatan masyarakat dapat dilihat dari bertumbuhnya anggaran untuk kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Di tahun 2021, anggaran kesehatan ditetapkan sebesar Rp 169,7 triliun sedangkan pada tahun 2020 hanya Rp 132,2 triliun. Angka ini menunjukan peningkatan sebesar 30% untuk anggaran sektor kesehatan.
Peningkatan alokasi dana ini didistribusikan untuk peningkatan kualitas dan jumlah layanan kesehatan, pengadaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta program kesehatan promotif preventif.
Bukti nyata kontribusi pajak untuk kesehatan juga terlihat dari terlaksananya program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan membantu masyarakat untuk mengakses fasilitas kesehatan dengan harga yang lebih terjangkau, bahkan BPJS Kesehatan memberikan fasilitas layanan pengobatan secara gratis bagi keluarga kurang mampu.
Selain BPJS Kesehatan, anggaran pajak juga digunakan untuk penanganan wabah virus Covid-19. Alokasi anggaran ini digunakan untuk membayarkan insentif tenaga kesehatan dan program vaksinasi gratis yang disediakan secara massal. Peningkatan alokasi dana untuk penanganan Covid-19 pada akhirnya juga akan berdampak kepada pemulihan ekonomi nasional.
Dalam rangka melawan wabah virus Covid-19 di Indonesia, Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa. Untuk ini, Peraturan Pemerintah PMK- 143/PMK.03/2020 tentang pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, dibentuk.
Fasilitas PPN tersebut diberikan kepada pihak-pihak berikut:
- Pihak tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19); dan
- Wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Dalam peraturan tersebut disebutkan pula bahwa yang mendapat fasilitas berupa barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19 dan juga jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.









