Kontraksi Penerimaan Pajak 15,6 Persen Hingga Oktober 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara APBN Kita yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (23/11/2020) telah menyampaikan bahwa realisasi penerimaan perpajakan hingga periode Oktober tahun 2020 tercatat sebanyak Rp 991 triliun atau setara dengan 70,6 persen dari target. Pada jumlah tersebut meliputi penerimaan pajak senilai Rp 826,9 triliun dan kepabeanan cukai senilai Rp 164,0 triliun.

Kondisi saat ini masih terbilang sulit dalam mengumpulkan penerimaan negara terutama dari sektor perpajakan. Walaupun demikian, pemerintah dengan segenap upaya-upaya yang dilakukan akan terus menjaga penerimaan negara.

Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa apabila dibandingkan dengan penerimaan perpajakan periode Oktober tahun 2019. Maka, realisasi penerimaan perpajakan pada periode Oktober tahun 2020 terjadi kontraksi sebesar 15,6 persen. Sebab, realisasi perpajakan pada periode Oktober tahun 2019 tercatat sebesar Rp 1,173,9 triliun.

Hal tersebut membuktikan bahwa penerimaan pajak Indonesia periode Oktober tahun 2020 tercatat lebih rendah 15,0 persen apabila dibandingkan dengan periode Oktober tahun 2019. Adanya kontraksi tersebut disebabkan oleh beragam jenis pajak masih mengalami situasi sulit, dan pemanfaatan insentif perpajakan yang dijalankan pada seluruh perekonomian bagi karyawan, Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.

Kementerian Keuangan mencatat pada Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas hanya terkumpul sebanyak Rp 26,4 triliun. Angka tersebut tentunya sangatlah rendah bila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu dengan jumlah Rp 74,4 triliun. Menurut realisasi tersebut, penurunan terjadi sebanyak Rp 46,5 dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Sementara itu, pada Pajak Penghasilan Non Minyak Bumi dan Gas juga mengalami kontraksi sebanyak 19 persen dari periode yang sama pada tahun lalu. Realisasi yang terkumpul hanya senilai Rp 450,7 triliun. Kemudian pada realisasi Pajak Pertambahan Nilai tercatat sebanyak Rp 329 triliun, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan tercatat senilai Rp 13,4 triliun, dan pajak lainnya hanya terkumpul Rp 5,0 triliun.

Melihat kondisi sulit yang dilanda pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) ini, Sri Mulyani akui bahwa penerimaan negara pada tahun 2020 mustahil untuk mencapai target. Sebab, penerimaan negara tahun 2020 mengalami begitu banyak kendala sehingga penerimaan negara berkurang. Tidak hanya itu, target penerimaan pajak pada tahun 2020 memiliki jumlah sebanyak Rp 1.404,5 triliun yang kemungkinan besar memiliki risiko untuk tidak mencapai target.

Bagaimanapun juga baik korporasi hingga masyarakat benar-benar sangat tertekan selama pandemi berlangsung, sehingga kegiatan ekonomi pun terhambat dan tidak dapat dilakukan secara optimal dibandingkan keadaan normal.

Sekedar informasi, Kementerian Keuangan sengaja melakukan pelebaran defisit anggaran senilai 0,2 persen dalam postur sementara APBN tahun 2021 menjadi 5,7 persen guna menutupi pembiayaan untuk berbagai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).