Bagaimana Cara Menggunakan Fitur Kalkulator di Konsul Pajak?
Pada aplikasi Konsul Pajak juga, Anda dapat melakukan perhitungan PPh 21 Gaji dimana hal itu dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Klik fitur Kalkulator
- Silakan isi data PTKP sesuai dengan data yang dimiliki
- Silakan isi data Penghasilan, Tunjangan, dan Pengurang/Potongan sesuai dengan data yang dimiliki. Lalu, Klik hitung
- Setelah klik Hitung, maka Kalkulator akan menampilkan hasil perhitungan Anda. Hasil tersebut merupakan besaran PPh 21 yang harus dibayarkan pada periode bersangkutan
- Apabila ingin mengulang proses dengan data yang berbeda/mengubah data, klik tombol Reset.
Bagaimana Cara Menggunakan Fitur Cek NPWP di Konsul Pajak?
Pada aplikasi Konsul Pajak, Anda juga dapat mengecek Status Wajib Pajaknya dengan mengecek NPWP yang dimiliki. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Klik fitur Cek NPWP
- Silakan isi data yang dibutuhkan, seperti NPWP dan Tujuan. Lalu, Klik Cek NPWP
- Setelah itu, sistem akan menampilkan notifikasi atau pop up terkait aktif atau tidaknya NPWP Anda.









