Penegakkan kepatuhan wajib pajak menjadi kunci utama dalam meraih target rasio pajak 13,7% terhadap produk domestik pada 2024. Pemerintah pun terus menyusun program untuk mendongkrak angka kepatuhan wajib pajak.
Salah satu program itu adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Mengutip Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dinukil CNBCIndonesia, program KSWP ini dibahasakan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.
Program ini merupakan salah satu program yang terdapat dalam inisiatif strategis 10, ‘Meningkatkan intensifikasi pengumpulan pajak’, sebagai upaya mencapai sasaran strategis ‘Peningkatan pengawasan wajib pajak’.
Menelusuri NPWP
Program ini mengaitkan antara ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Hal ini nantinya akan mempengaruhi pada pelayanan publik kepada wajib pajak.
Program ini melibatkan beberapa kementerian/lembaga (K/L) dan beberapa kota/kabupaten yang tersebar di seluruh penjuru nusantara. Misalnya, wajib pajak mau mengajukan perizinan, tentu akan dilakukan sinkronisasi KSWP.
Wajib Pajak bakal ditelusuri NPWP-nya apakah sesuai dengan data dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus tercatat telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dalam dua tahun terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak.
“Jika data wajib pajak telah dinyatakan ‘valid’ oleh sistem, maka layanan perizinan dapat dilanjutkan,” tulis DJP.
Jika statusnya tidak valid, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk melengkapi data yang menyebabkan status tidak valid dan mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak sebelum dapat melanjutkan proses perizinan.
“Dengan menerapkan KSWP, kementerian/lembaga tidak dapat memberikan layanan sebelum data WP terkait NPWP dan penyampaian SPT Tahunan dinyatakan valid.”
Hingga Juni 2019, KSWP telah diterapkan di 12 K/L, termasuk Kemenkeu. Ke depan 16 K/L akan menyusul menerapkannya pada 2019-2020.
Mari taat pajak
Konfirmasi Status Wajib Pajak ternyata sangat penting. Utamanya bagi para pelaku bisnis karena sangat terkait erat dengan perizinan.
Jadi, serahkan pengelolaan pajak Anda kepada Pajakku sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005. Pajakku bisa mengerjakan urusan pajak end to end, dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan legalisasi Ditjen Pajak.
Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan dan jutaan individu pengguna Pajakku.









