Bukti potong unifikasi yang diatur dalam Peraturan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional, mewajibkan masyarakat untuk melaporkan SPT Masa PPh unifikasi melalui aplikasi e-Bupot unifikasi.
Sebelum melakukan pembayaran pajak, wajib pajak harus melengkapi informasi yang meliputi identitas dari pembayar pajak yang bersangkutan, masa pajak, tahun pajak, kode akun pajak, dan kode jenis setoran. Berikut kami paparkan kode akun dan kode jenis setoran untuk e-Bupot unifikasi.
Baca Juga Kode Akun dan Kode Jenis Setoran PPh 21
Kode Jenis Setoran e-Bupot Unifikasi
Sebagaimana diketahui, bukti potong unifikasi ini mengintegrasikan PPh pasal 4 ayat (2), PPh 15, PPh 22, PPh 23, dan PPh 26. Untuk mengetahui kode jenis setoran yang berlaku, kita tetap harus melihat kode jenis per masing-masing pasal PPh. Berikut kami paparkan kode jenis setoran per pasal yang terintegrasi dalam bukti potong.
Kode Akun Pajak 411122 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22
|
KJS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan |
|
101 |
PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran masa oleh pihak lain |
|
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat, permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
|
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22. |
|
300 |
STP PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
|
311 |
SKPKB PPh Final Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
|
321 |
SKPKBT PPh Final Pasal 22 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
|
401 |
PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
|
403 |
PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah |
|
404 |
PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan LogaM |
Untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam. |
|
405 |
PPh Pasal 22 |
Transaksi atas aset kripto dalam negeri |
|
406 |
PPh Pasal 22 |
Transaksi atas aset kripto luar negeri |
|
500 |
PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 21
|
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
900 |
Pemungut PPh Pasal 22 non Bendaharawan |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut selain Bendaharawan |
|
910 |
Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBN |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBN |
|
920 |
Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan APBD |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan APBD |
|
930 |
Pemungut PPh Pasal 22 Bendaharawan Dana Desa |
untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut Bendaharawan Dana Desa |
Kode Akun Pajak 411123 Untuk Jenis Pajak PPh Pasal 22 Impor
|
KJS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 22 Impor
|
untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
|
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
|
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor. |
|
300 |
STP PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
|
500 |
PPh Pasal 22 Impor atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas pengungkapan ketidakbenaran atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Pasal 22 Impor atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas penghentian penyidikan tindak pidana atas transaksi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 22 Impor |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Kode Akun Pajak 411124 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 23
|
KJS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 termasuk SPT pembetulan sebelum dilakukan pemeriksaan. |
|
101 |
PPh Pasal 23 atas Dividen
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
|
102 |
PPh Pasal 23 atas Bunga |
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
|
103 |
PPh Pasal 23 atas Royalti
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
|
104 |
PPh Pasal 23 atas Jasa
|
untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
|
105 |
PPh Pasal 23 |
Bunga pinjaman dalam Layanan Pinjam Meminjam WP DN |
|
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
|
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23. |
|
300 |
STP PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
|
301 |
STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 23
|
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa). |
|
311 |
SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
|
312 |
SKPKB PPh Final Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23. |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
|
321 |
SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
|
322 |
SKPKBT PPh Final Pasal 23 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23. |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
|
401 |
PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota KoperasI. |
untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi. |
|
500 |
PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23 atas pengungkapan ketidakbenaran (termasuk PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana
|
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 23 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT Masa PPh Pasal 23 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Kode Akun Pajak 411127 untuk Jenis Pajak PPh Pasal 26
Baca juga Apa Itu Kode Billing?
|
KJS |
JENIS SETORAN |
KETERANGAN |
|
100 |
Masa PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26 termasuk penghasilan atas pengalihan harta berdasarkan PMK 82/PMK.03/2009 dan PER-52/PJ/2009 |
|
101 |
PPh Pasal 26 atas Dividen |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
|
102 |
PPh Pasal 26 atas Bunga |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
|
103 |
PPh Pasal 26 atas Royalti |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
|
104 |
PPh Pasal 26 atas Jasa |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
|
105 |
PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT. |
|
106 |
Pembayaran Pajak Masa yang berasal dari kegiatan permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP |
untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor sebagai akibat permintaan keterangan yang dilakukan terhadap pihak-pihak terkait yang tercantum dalam BAPK/BAP. |
|
107 |
PPh Pasal 26 |
untuk bunga pinjaman dalam Layanan Pinjam Meminjam WP LN |
|
199 |
Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26. |
|
300 |
STP PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
|
301 |
STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT |
|
310 |
SKPKB PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
|
311 |
SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
|
320 |
SKPKBT PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
|
321 |
SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
|
390 |
Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali |
untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, termasuk atas pajak yang seharusnya tidak dikembalikan. |
|
500 |
PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas pengungkapan ketidakbenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
501 |
PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana |
untuk kekurangan pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT PPh Pasal 26 atas penghentian penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
|
510 |
Sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan atau ketidakbenaran pengisian SPT PPh Pasal 26 |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda atau kenaikan, atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang KUP. |
|
511 |
Sanksi administrasi berupa denda atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
untuk pembayaran sanksi administrasi berupa denda, atas penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (2) Undang-Undang KUP. |
Selaras dengan implementasi secara nasional, terdapat perubahan kode objek pajak pada Surat Pemberitahuan Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Pengaturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-143/PJ/2022. Dalam keputusan Dirjen Pajak tersebut terdapat 6 (enam) bahasan yang tercantum dan dijelaskan secara detail pada isi dari KEP-143/2022.
List Kode Akun Pajak :
- 411128, sebagai identifikasi setoran pajak dari jenis pajak PPh Final.
- 411129, sebagai identifikasi setoran pajak berupa pajak PPh Non Migas Lainnya.
- 411111, sebagai identifikasi setoran pajak ke kas negara dari jenis pajak PPh Minyak Bumi.
- 411112, sebagai identifikasi setoran pajak dari jenis pajak PPh Gas Alam.







