KMK Tarif Bunga Sanksi Administrasi Periode September 2022

Seperti diketahui bahwa tarif sanksi pajak ditetapkan dari tarif sanksi bunga administrasi pajak terbaru. Untuk periode September 2022, tarif bunga sanksi perpajakan telah ditetapkan sebesar terendah 0,59% hingga tertinggi 2,26%. Adapun, tarif ini berlaku sejak 1 September 2022 sampai dengan 30 September 2022. Penetapan tarif bunga sanksi pajak tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 45/KMK.10/2022, dimana tarif ini lebih rendah dibanding periode Agustus 2022. Begitu juga dengan tarif imbalan bunga pajak lebih kecil dibanding bulan sebelumnya.

Tarif sanksi bunga pajak menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga dalam periode tertentu selama satu bulan. Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Adapun rumus hitungnya, yakni sanksi denda berdasarkan Suku Bunga Acuan BI ditambahkan dengan persentase denda sesuai ketentuan yang diatur pada UU Cipta Kerja Klaster perpajakan, dan dibagi 12 bulan berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi.

Sanksi Administrasi dan Besaran Tarif

Sanksi administrasi adalah pembayaran kerugian oleh Wajib Pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut salah satunya dapat berupa bunga. Besaran sanksi atau tarif yang dikenakan tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Baca juga Perkembangan Teknologi Digital Pajak di Indonesia

Berikut ini perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 September 2022 sampai dengan 30 September 2022 berdasarkan jenis pelanggaran perpajakan:

  1. Bunga penagihan [Pasal 19 ayat (1) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak sebesar 0,59% dan uplift 0%;
  2. Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 ayat (2) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak sebesar 0,59% dan uplift 0%;
  3. Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 ayat (3) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak sebesar 0,59% dan uplift 0%;
  4. Pembetulan SPT [Pasal 8 ayat (2) dan (2a) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak sebesar 1,01% dan uplift 5%;
  5. Terlambat bayar/setor pajak [Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak sebesar 1,01% dan uplift 5%;
  6. Pajak tidak/kurang bayar akibat salah hitung/tulis [Pasal 14 ayat (3) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak sebesar 1,01% dan uplift 5%;
  7. Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 ayat (5) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak sebesar 1,43% dan uplift 10%;
  8. Sanksi SKPKB [Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU KUP] dikenakan tarif sanksi bunga pajak sebesar 1,84% dan uplift 15%; dan
  9. Sanksi SKPKB [Pasal 13 ayat (2b) UU KUP] dikenakan tarif sanksi bunga pajak sebesar 2,26% dan uplift 15%.

Baca juga KMK Tarif Bunga Periode Agustus 2022

Imbalan Bunga dan Besaran Tarif

Jika Wajib Pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak atas putusan pengadilan pajak yang dikabulkan sebagian ataupun dikabulkan seluruhnya, maka DJP wajib memberikan hak atas kelebihan tersebut. Hak inilah yang sering disebut pemberian imbalan bunga.

Update tarif bunga imbalan untuk periode 1 September 2022 sampai dengan 30 September 2022 berdasarkan jenis imbalan pajak menyebutkan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 bulan, keterlambatan penerbitan SKPLB, dan pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan, maka dikenakan tarif bunga imbalan sebesar 0,59%. Adapun pasal-pasal yang dimaksud, yaitu Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) pada UU KUP.