Dalam sanksi perpajakan, tarif sanksi pajak dihitung dari tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru. Tarif bunga sanksi perpajakan periode Oktober 2022, berlaku sejak 1 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022 sebesar terendah 0,60% hingga tertinggi 2,26%. Penetapan tarif bunga sanksi pajak tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 50/KMK.10/2022.
Tarif bunga sanksi pajak periode Oktober 2022 ini sebagian sedikit lebih tinggi dan sebagian sama dibanding periode September 2022. Begitu juga dengan tarif imbalan bunga pajak sedikit lebih besar dibanding bulan sebelumnya.
Sebagai informasi kembali bahwa ada yang baru dalam komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku sejak Desember 2021, yaitu penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP dalam UU HPP yang sebelumnya diatur pada UU Cipta Kerja. Adapun, penambahan ayat tersebut adalah Pasal 13 ayat (3b).
Selain itu, seiring berlakunya perubahan dalam UU Cipta Kerja dan UU HPP, tarif sanksi administrasi pajak bersifat dinamis setiap bulannya, karena mengikuti ketentuan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang mengacu pada suku bunga BI sebagai dasar perhitungan untuk menghitung besar sanksi pajaknya.
Sanksi Administrasi dan Besaran Tarif Periode Oktober 2022
Sanksi administrasi merupakan sejumlah pembayaran kerugian oleh Wajib Pajak kepada kas negara. Adapun, pembayaran kerugian tersebut salah satunya berupa bunga. Besaran sanksi atau tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya.
Baca juga Serba Serbi PPh Pasal 4 Ayat (2): Jenis, Tarif, Pelaporan
Berikut ini perincian tarif bunga per bulan atas sanksi administrasi pajak untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022 berdasarkan jenis pelanggaran perpajakan:
- Bunga penagihan [Pasal 19 ayat (1) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak, yaitu 0,60% dan uplift 0%;
- Penundaan pembayaran/angsuran pajak [Pasal 19 ayat (2) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak, yaitu 0,60% dan uplift 0%;
- Kurang bayar penundaan pelaporan SPT Tahunan [Pasal 19 ayat (3) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak, yaitu 0,60% dan uplift 0%;
- Pembetulan SPT [Pasal 8 ayat (2) dan (2a) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak, yaitu 1,01% dan uplift 5%;
- Terlambat bayar/setor pajak [Pasal 9 ayat (2a) dan (2b) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak, yaitu 1,01% dan uplift 5%;
- Pajak tidak/kurang bayar akibat salah hitung/tulis [Pasal 14 ayat (3) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak, yaitu 1,01% dan uplift 5%;
- Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT [Pasal 8 ayat (5) UU KUP] dikenakan tarif bunga sanksi pajak, yaitu 1,43% dan uplift 10%;
- Sanksi SKPKB [Pasal 13 ayat (2) dan (2a) UU KUP] dikenakan tarif sanksi bunga pajak, yaitu 1,85% dan uplift 15%; dan
- Sanksi SKPKB [Pasal 13 ayat (2b) UU KUP] dikenakan tarif sanksi bunga pajak, yaitu 2,26% dan uplift 15%.
Baca juga Update KMK Tarif Bunga Periode September 2022
Imbalan Bunga dan Besaran Tarif Periode Oktober 2022
Apabila Wajib Pajak memiliki kelebihan pembayaran pajak atas putusan pengadilan pajak yang dikabulkan sebagian atau dikabulkan seluruhnya, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wajib memberikan hak atas kelebihan tersebut. Hak inilah yang disebut juga dengan pemberian imbalan bunga.
Update tarif bunga imbalan untuk periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Oktober 2022 berdasarkan jenis imbalan pajak menyebutkan untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak lewat 1 (satu) bulan, keterlambatan penerbitan SKPLB, dan pemeriksaan pajak tidak dilanjutkan akan dikenakan tarif bunga imbalan sebesar 0,60%.
Pasal-pasal yang dimaksud, di antaranya adalah Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) pada UU KUP.









