Sebagai wajib pajak pasti kita paham bahwa kewajiban kita dalam melapor dan membayarkan pajak adalah hal yang penting. Tapi, mungkin diantara kita masih ada yang harus menyetorkannya dengan kas langsung ke kantor Bank Persepsi. Cara manual tersebut harus dilakukan tepat waktu karena pastinya menyesuaikan jam operasional Bank Persepsi tersebut.
Di era digitalisasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantu para wajib pajak dalam program pembayaran atau penyetoran pajak mereka. Jadi, tidak ada lagi kesan “ribet” dalam membayar pajak.
Apa sih program itu? Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam rangka Keuangan Inklusif atau Laku Pandai melalui program branchless banking untuk penyediaan layanan perbankan, dan layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan agen bank yang didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran atau penyetoran pajak ke agen bank tersebut. Mengapa seperti itu? karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin memperluas cakupan layanan pembayaran pajak, menjangkau daerah – daerah terpencil, mempercepat proses pembayaran, kelonggaran waktu, dan yang pastinya memberikan kemudahan serta keamanan dalam bertransaksi non-kas.
Pengembangan proses bisnis pembayaran pajak ini bertujuan untuk memperluas jangkauan pembayaran pajak melalui penambahan kanal penerimaan Negara. Pengembangan dalam mempermudah pembayaran menggunakan Agen Laku Pandai dilaksanakan melalui kegiatan piloting yang diselenggarakan selama periode Oktober 2019 sampai dengan Maret 2020. Kegiatan piloting yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Lalu, bagaimana cara kerja Agen Laku Pandai? Agen Laku Pandai dapat melayani pembayaran pajak dari seluruh jenis pajak yang sudah memiliki Kode Billing. Tapi, ada satu keunggulan dalam menggunakan Agen Laku Pandai adalah fitur Auto-Create Kode Billing dimana pembayar pajak dapat melakukan penyetoran tanpa perlu membuat Kode Billing terlebih dahulu. Fitur inilah yang mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajaknya. Ada 7 (tujuh) jenis pajak yang dapat dilakukan pembayaran melalui fitur Auto-Create Kode Billing, yaitu PPh pasal 21 Masa, PPh Pasal 22 Masa, PPh Pasal 23 Masa, PPh Pasal 25 Orang Pribadi, PPh Pasal 25 Badan, PPh Final Bruto Tertentu, dan PPN Dalam Negeri Masa.
Diharapkan dengan adanya fitur tersebut dapat membantu wajib pajak menjadi wajib pajak yang taat dalam melaporkan dan membayarkan pajaknya.









