Ketentuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) memang pada umumnya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan pada Undang-Undang PPN dan PPnBM  pasal 5 yang juga menyatakan bahwa penjualan barang mewah pun juga akan dikenakan pajak. 

Pengenaan Pajak atas Penjualan Barang Mewah ini pun telah diatur dalam Undang-undang No. 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah diubah beberapa kali. Perubahan terakhir pada ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang No.42 tahun 2009.

Namun, perlu diketahui adanya karakteristik dari pada PPnBM ini, setidaknya ada 4 karakteristik umum dari PPnBM, yaitu:

  1. Pengenaan PPnBM hanya terjadi satu kali saja pada waktu penyerahan barang yang dilakukan oleh pabrik atau penyerahan yang dilakukan oleh pengusaha kepada produsennya yang menghasilkan barang kena jasa yang termasuk dalam kategori barang mewah. 
  2. PPnBM tidak akan memberlakukan pengkreditan atas PPNnya, namun jika eksportir melakukan pengeksporan Barang Kena Pajak yang termasuk kategori mewah, maka PPnBM yang sudah dibayarkan saat perolehan dapat diajukan kembali sebagai restitusi. 
  3. Tidak ada pajak masukan dalam PPnBM.
  4. Jika sudah melakukan penyerahan, maka penyerahan selanjutnya tidak akan dikenakan pajak penjualan atas barang mewah kembali. 

Dimana sebagaimana yang tercantum dalam UU PPN dan PPnBM penyerahan barang kena pajak yang termasuk dalam kategori mewah merupakan barang yang bukan kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh sebagian masyarakat berpenghasilan tinggi, ataupun barang yang dipakai untuk menunjukan status. 

Objek yang menjadi dasar pengenaan pajak atas PPnBm ini merupakan penyerahan BKP yang mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan atau memproduksi BKP yang mewah tersebut ke dalam daerah pabean dalam kegiatan usahanya, dan penyerahan BKP yang mewah yang dilakukan oleh pengimpor yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai serta pajak penjualan barang atas barang mewah.

Terhadap penyerahan Pajak Penjualan Barang Mewah atas impor ini juga tidak melihat siapa pihak yang melakukan pengimporan barang kena pajak tersebut serta tidak melihat apakah kegiatan impor tersebut sudah dilakukan secara terus-menerus atau hanya sekali saja. 

Dalam perlakukan pajaknya, PPnBM dikenakan atas 2 situasi yang berbeda. Yang pertama adalah tarif pajak atas penjualan barang mewah dikenakan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%. Dimana yang menjadi pembeda antara dua tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan barang kena pajak yang tergolong mewah yang telah diatur oleh pemerintah. 

Sedangkan yang kedua adalah tarif Pajak Penjualan Barang Mewah yang dikenakan atas kegiatan ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah yang akan dikenakan pajak dengan tarif 0%. Dimana dalam hal ini pajak yang dikenakan merupakan pajak atas konsumsi barang kena pajak yang tergolong mewah didalam daerah pabean.

Maka dari itu barang kena pajak yang tergolong mewah yang di ekspor dan di konsumsi di luar daerah pabean dikenakan PPnBM sebesar 0%, selain itu juga PPnBM yang telah dibayarkan atas perolehan barang kena pajak yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.