Ketentuan e-Bupot 23/26 Terbaru: Objek, Tarif, hingga Administrasinya

Seiring penguatan digitalisasi administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan e-Bupot Unifikasi sebagai sarana pembuatan bukti potong sekaligus pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan PPh Pasal 26. 

Penerapan e-Bupot 23/26 ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur objek pajak, tarif, hingga tata cara pemotongan dan pelaporannya. Berikut penjelasan lengkapnya. 

Apa Itu e-Bupot 23/26? 

e-Bupot 23/26 adalah sistem elektronik yang digunakan untuk: 

  • pembuatan bukti potong PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26; 
  • penyampaian data pemotongan pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi; dan 
  • penyederhanaan administrasi pemotongan pajak dengan mekanisme withholding tax

Ketentuan penggunaan e-Bupot Unifikasi diatur dalam: 

  • PER-20/PJ/2019 tentang Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan secara Unifikasi; 
  • sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2025

Ketentuan PPh Pasal 23 dalam e-Bupot Unifikasi 

PPh Pasal 23 merupakan pajak atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT), baik yang berasal dari kegiatan usaha maupun modal. 

Ketentuan PPh Pasal 23 diatur dalam: 

  • Pasal 23 UU Pajak Penghasilan (UU PPh), sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 
  • PMK No. 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain yang Dipotong PPh Pasal 23. 

PPh Pasal 23 bersifat tidak final, sehingga pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan oleh penerima penghasilan. 

Objek dan Tarif PPh Pasal 23 

Objek PPh Pasal 23 meliputi: 

  • Bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan jaminan pengembalian utang 
    Tarif: 15% dari jumlah bruto 
  • Royalti 
    Tarif: 15% dari jumlah bruto 
    • Khusus orang pribadi dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN): tarif efektif 6% 
  • Hadiah atau penghargaan yang diterima Wajib Pajak badan 
    Tarif: 15% dari jumlah bruto 
  • Sewa harta selain tanah dan bangunan, seperti kendaraan dan mesin 
    Tarif: 2% dari jumlah bruto 
  • Imbalan jasa tertentu yang diterima Wajib Pajak badan 
    Tarif: 2% dari jumlah bruto 

Penghasilan yang Dikecualikan dari PPh Pasal 23 

Beberapa penghasilan tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (4) UU PPh, antara lain: 

  • penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada bank; 
  • sewa guna usaha dengan hak opsi; 
  • dividen dalam negeri tertentu; 
  • bagian laba atau sisa hasil usaha koperasi; dan 
  • penghasilan Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23. 

Ketentuan PPh Pasal 26 dalam e-Bupot Unifikasi 

PPh Pasal 26 merupakan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Ketentuan PPh Pasal 26 diatur dalam Pasal 26 UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU HPP. 

Objek dan Tarif PPh Pasal 26 

Objek PPh Pasal 26 meliputi: 

  • Dividen, bunga, royalti, sewa, jasa, hadiah, dan penghargaan 
    Tarif umum: 20% dari penghasilan bruto 
  • Penjualan atau pengalihan harta di Indonesia 
    Tarif efektif: 5% dari harga jual (berdasarkan PMK Nomor 82/PMK.03/2009) 
  • Penjualan saham perusahaan non-emiten di Indonesia oleh WPLN 
    Tarif efektif: 5% dari harga jual 
  • Premi asuransi dan reasuransi ke luar negeri 
    Tarif: 20% dari perkiraan penghasilan neto (diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024) 
  • Branch Profit Tax (laba BUT yang tidak diinvestasikan kembali di Indonesia) 
    Tarif: 20% dari laba setelah pajak 

Administrasi e-Bupot 23/26 Terbaru 

Saat terutangnya PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26 mengacu pada Pasal 15 ayat (3) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 55 Tahun 2022

Pemotongan pajak dilakukan pada saat: 

  • pembayaran; 
  • penghasilan disediakan untuk dibayarkan; atau 
  • jatuh tempo pembayaran, 
  • tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. 

Setelah melakukan pemotongan, pemotong pajak wajib: 

  • membuat bukti potong elektronik melalui e-Bupot Unifikasi atau e-Bupot PPh 21/26 (BP 26); 
  • menyetor pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; dan 
  • melaporkan pajak melalui SPT Masa PPh Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya

Kaitan e-Bupot 23/26 dengan Tax Treaty 

Pemotongan PPh Pasal 26 harus memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty, yang bersifat lex specialis atas UU PPh. 

Ketentuan pemanfaatan tax treaty diatur secara teknis dalam PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Dengan menerapkan tax treaty, tarif PPh Pasal 26 dapat lebih rendah atau tidak dipotong sama sekali, sepanjang persyaratan formal dan material terpenuhi. 

Kelola Pelaporan PPh 23/26 Lebih Mudah dengan e-PPT Pajakku 

Untuk mempermudah pembuatan bukti potong hingga pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, Wajib Pajak dapat memanfaatkan e-PPT Pajakku. Melalui satu aplikasi terintegrasi, perusahaan dapat mengelola seluruh kewajiban Pajak Penghasilan secara lebih praktis, aman, dan terkontrol, mulai dari pengelolaan bukti potong, penghitungan pajak, hingga pelaporan SPT. 

Keunggulan e-PPT Pajakku, antara lain: 

  • Satu aplikasi untuk kelola seluruh bukti potong dan SPT PPh perusahaan, baik bulanan maupun tahunan. 
  • Keamanan data dan manajemen akses pengguna yang andal, untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan. 
  • Pengalaman pengguna yang efisien dan terintegrasi, mendukung proses perpajakan yang kolaboratif dan fleksibel. 

Dengan e-PPT Pajakku, pelaporan PPh 23/26 menjadi lebih sederhana dan membantu perusahaan menjalankan kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan. 

Butuh informasi lebih lanjut mengenai produk ini? Segera hubungi Pajakku melalui telepon 0804 1501 501 atau email marketing@pajakku.com

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News