Ketentuan dan Tata Cara e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

Per September 2021, instansi pemerintah wajib menggunakan SPT unifikasi masa berdasarkan PER-17/PJ/2021. Sebagai bagian dari uji coba dan implementasi bertahap e-Bupot unifikasi. 

Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, instansi pemerintah akan menggunakan dua SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa Unifikasi instansi pemerintah. Untuk jenis pajak yang termasuk ke dalam SPT unifikasi ini adalah PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM. 

Aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah ini sudah bisa digunakan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021 bersamaan dengan penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak. 

Berikut kami paparkan tata cara pengaksesan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah melalui portal DJP. 

Baca juga FGD Pegadaian 2022: Sosialisasi e-Bunifikasi & Update Peraturan Perpajakan

Tata Cara e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

  1. Silahkan menuju laman djponline.pajak.go.id dan log in/masuk sesuai dengan nomor 15 digit NPWP instansi pemerintah 
  2. Akses menu “Lapor” dan menuju menu “Pra Pelaporan” nanti akan muncul menu ‘e-Bupot instansi pemerintah’ di kanan
  3. Setelah klik menu ‘e-Bupot instansi pemerintah’ nanti anda akan menemukan menu dashboard, SPT unifikasi, SPT 21, dan pengaturan 
  4. Untuk membuat bukti potong PPh, silahkan klik menu ‘pajak penghasilan’ dan pilih PPh yang ingin dibuat bukti potongnya. Atau impor data untuk pembuatan Bupot secara otomatis 
  5.  Untuk perekapan pemungutan PPn dan PPnBM, silahkan dapat klik menu “PPN/PPnBM” atau impor data untuk perekapan secara otomatis. 
  6. Klik menu ‘posting’ untuk melihat rekapan bukti potong yang berhasil dibuat baik dari PPh maupun PPN/PPnBM
  7. Setelah melakukan posting, silahkan melaporkan pajak dengan klik menu ‘SPT Masa’ lalu klik menu ‘perekamanan bukti penyetoran’ untuk PPN dan ‘penyiapan SPT Masa Unifikasi untuk PPh
  8. Apabila anda sudah melakukan pelaporan SPT maupun penyetoran, pelaporan tersebut akan muncul di dashboard masing-masing.

Baca juga Layanan E-Bupot Akan Digantikan dengan E-Bunifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengenalkan e-bupot instansi pemerintah dengan tujuan memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah. Ketentuan menegenai e-bupot unifikasi instansi pemerintah ini telah diatur dalam PER-17/PJ/2021.

Seperti diketahui, aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah ini telah digunakan untuk pencatatan transaksi sejak 1 September 2021 bersamaan dengan kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah dan penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh DJP, sesuai yang telah diatur dalam PER-13/PJ/2021.

Sementara itu, sebagai kelanjutan dari ketentuan PER-17/PJ/2021 bagi instansi pemerintah maka penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah digunakan oleh seluruh wajib pajak sejak Masa Pajak April 2022 sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021.