Per September 2021, instansi pemerintah wajib menggunakan SPT unifikasi masa berdasarkan PER-17/PJ/2021. Sebagai bagian dari uji coba dan implementasi bertahap e-Bupot unifikasi.
Sesuai dengan ketentuan PMK 231/2019, instansi pemerintah akan menggunakan dua SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa Unifikasi instansi pemerintah. Untuk jenis pajak yang termasuk ke dalam SPT unifikasi ini adalah PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 selain yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.
Aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah ini sudah bisa digunakan untuk pencatatan transaksi mulai 1 September 2021 bersamaan dengan penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut kami paparkan tata cara pengaksesan e-Bupot unifikasi instansi pemerintah melalui portal DJP.
Baca juga FGD Pegadaian 2022: Sosialisasi e-Bunifikasi & Update Peraturan Perpajakan
Tata Cara e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
- Silahkan menuju laman djponline.pajak.go.id dan log in/masuk sesuai dengan nomor 15 digit NPWP instansi pemerintah
- Akses menu “Lapor” dan menuju menu “Pra Pelaporan” nanti akan muncul menu ‘e-Bupot instansi pemerintah’ di kanan
- Setelah klik menu ‘e-Bupot instansi pemerintah’ nanti anda akan menemukan menu dashboard, SPT unifikasi, SPT 21, dan pengaturan
- Untuk membuat bukti potong PPh, silahkan klik menu ‘pajak penghasilan’ dan pilih PPh yang ingin dibuat bukti potongnya. Atau impor data untuk pembuatan Bupot secara otomatis
- Untuk perekapan pemungutan PPn dan PPnBM, silahkan dapat klik menu “PPN/PPnBM” atau impor data untuk perekapan secara otomatis.
- Klik menu ‘posting’ untuk melihat rekapan bukti potong yang berhasil dibuat baik dari PPh maupun PPN/PPnBM
- Setelah melakukan posting, silahkan melaporkan pajak dengan klik menu ‘SPT Masa’ lalu klik menu ‘perekamanan bukti penyetoran’ untuk PPN dan ‘penyiapan SPT Masa Unifikasi untuk PPh
- Apabila anda sudah melakukan pelaporan SPT maupun penyetoran, pelaporan tersebut akan muncul di dashboard masing-masing.
Baca juga Layanan E-Bupot Akan Digantikan dengan E-Bunifikasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengenalkan e-bupot instansi pemerintah dengan tujuan memberikan kemudahan dan pelayanan bagi instansi pemerintah. Ketentuan menegenai e-bupot unifikasi instansi pemerintah ini telah diatur dalam PER-17/PJ/2021.
Seperti diketahui, aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah ini telah digunakan untuk pencatatan transaksi sejak 1 September 2021 bersamaan dengan kewajiban menggunakan NPWP instansi pemerintah dan penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh DJP, sesuai yang telah diatur dalam PER-13/PJ/2021.
Sementara itu, sebagai kelanjutan dari ketentuan PER-17/PJ/2021 bagi instansi pemerintah maka penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah digunakan oleh seluruh wajib pajak sejak Masa Pajak April 2022 sebagaimana diatur dalam PER-24/PJ/2021.









