Ketentuan dan Perkembangan PPN PMSE

Pajak Pertambahan Nilai untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada hari Rabu, 1 Juli 2020 lalu sudah mulai berlaku. Otoritas memberikan pengaturan pada batasan dari kriteria tertentu untuk pemungut dan prosedur teknisnya melalui peraturan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/PJ/2020. Adapun batasan dari kriteria tertentu untuk pemungut pajak pertambahan nilai untuk perdagangan melalui sistem elektronik tersebut adalah Pertama, angka dari nilai transaksi dengan pembeli yang berasal dari Indonesia melebihi angka Rp 600 juta dalam satu tahun atau setara dengan Rp 50 juta dalam satu bulan. Kedua, Jumlah dari traffis atau pengakses yang berasal dari Indonesia melebihi angka 12.000 dalam satu tahun atau setara dengan 1.000 dalam satu bulan. Dalam pengaplikasiannya, kriteria tersebut dapat digunakan salah satu ataupun keduanya.

Dengan demikian, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa setidaknya sudah terdapat 6 perusahaan yang akan menjadi pemungut dan penyetor pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik. Ia mengatakan bahwa pada tahapan awal ini, Direktorat Jenderal Pajak fokus dalam memastikan implementasi dari pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik dapat berjalan dengan lancar. Langkah tersebut diambil dikarenakan jumlah dari perusahaan yang akan ditunjuk berkemungkinan besar akan bertambah karena Direktorat Jenderal Pajak secara intens menjalin sosialisasi kepada perusahaan digital yang memiliki keterkaitan dengan kebijakan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik.

 Selain itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan bahwa pungutan PPN PMSE tersebut adalah merupakan langkah awal dari otoritas pajak untuk melakukan pengamanan pada potensi pajak yang sebelumnya tidak terlihat di dalam ranah online. Ia berpendapat bahwa kegiatan ekonomi secara perlahan pasti akan mulai terjadi pergeseran ke arah digital. Dikarenakan hal tersebut, instrumen peraturan yang memberikan pengaturan pada kegiatan ekonomi tersebut harus dengan cepat mengimbangi perkembangan pesat dari perekonomian digital tersebut.

Akan tetapi, setelah Kementerian Keuangan melakukan penerapan pada peraturan terkait pajak digital di bulan ini. ekonom memberikan pendapat bahwa potensi pajak dari produk digital seperti layanan Netflix, Spotify, Permainan Online, bahkan Zoom tidak mencapai titik yang maksimal. Berdasarkan dengan perhitungan INDEF, potensi dari perpajakan seperti layanan digital mencapai besaran Rp 7,2 triliun. Potensi tersebut mencakup pengenaan pada pajak pertambahan nilai untuk produk digital dan yang diperdagangkan di e-Commerce.

Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 /PMK.03/2020 yang berlaku pada bulan Juli 2020 hanya memberikan pengaturan terkait tentang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen dari penjualan produk digital. Dalam peraturan tersebut, pada Pasal 1 tertuang penjelasan terkait dengan pengertian barang dan jasa digital yang akan dikenai pemungutan. Adapun penjelasan dari produk yang dimaksud adalah seperti layanan streaming film, layanan streaming musik, benda dalam permainan online, aplikasi, pulsa dan layanan panggilan video berbayar. Produk digital tersebut akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan besaran 10 persen paling cepat dimulai pada bulan Agustus.

Ekonom INDEF Nailul Huda memberikan pendapat bahwa potensi pajak yang besar adalah dari produk yang diperjualbelikan di e-Commerce. Ia mengatakan bahwa potensi pajak dari kegiatan jual beli melalui e-Commerce dapat mencapai kisaran Rp 6 triliun. Akan tetapi, tanpa e-Commerce, potensi pajak tersebut hanya mencapai kisaran Rp 2 triliun. Walaupun begitu, Kementerian Keuangan justru menarik Peraturan Menteri Keuangan yang memberikan pengaturan terkait dengan pajak e-Commerce pada Maret 2019 lalu. Langkah tersebut dilakukan oleh Kementerian Keuangan dikarenakan peraturan tersebut sering kali disalahartikan sebagai sebuah pungutan pajak baru.