Ketentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk usaha tetap pada dasarnya merupakan suatu bentuk usaha yang biasanya digunakan oleh subjek pajak luar negeri baik itu subjek pajak orang pribadi maupun badan guna untuk menjalankan usaha atau menjalankan kegiatannya di Indonesia. 

Menurut Undang-Undang No. 36 tahun 2008 pasal 2 ayat 5 tentang Pajak Penghasilan menjelaskan bahwa bentuk usaha tetap ini merupakan bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia, namun orang pribadi yang berada di Indonesia tersebut tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan di Indonesia , serta badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia untuk menjalankan setiap usaha untuk melakukan kegiatannya di Indonesia. 

Jadi bisa kita simpulkan bahwa Bentuk Usaha Tetap ini merupakan semacam cabang atau perwakilan perusahaan yang berasal dari luar negeri yang didirikan di Indonesia. 

Dalam hal batasan kedudukannya di Indonesia, 183 hari dalam 1 tahun itu diterapkan jika antara Indonesia dengan negara asal perusahaan yang bersangkutan tidak memiliki tax treaty atau persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B). Namun jika diantara 2 negara ini memiliki tax treaty maka batasan waktu sebagai BUT di Indonesia akan ditentukan dengan perjanjian yang disepakati kedua negara yang bersangkutan.

 

Lantas atas dasar apa sih pemerintah membuat adanya BUT ini?

Pemerintah sebenarnya membuat BUT ini untuk perusahaan yang melakukan penanaman modal asing yang menjadi wajib pajak dalam negeri. Hal seperti ini memang terjadi lantaran semakin meningkatnya investor asing yang masuk ke Indonesia dengan menggunakan joint venture yaitu bekerja sama dengan perusahaan asing lainnya maupun perusahaan lokal yang ada di Indonesia. 

Dengan demikian untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda dengan penghasilan yang diperoleh suatu perusahaan asing di Indonesia, maka pemerintah melakukan pengujian keberadaan apakah suatu BUT di Indonesia memiliki kriteria yang menentukan apakah Indonesia memiliki hak atas pajak penghasilan tersebut. Hal ini sesuai dengan yang sebagaimana tercantum dalam UU 36/2008 pasal 2 ayat 6 yaitu bahwa tempat tinggal orang pribadi atau kedudukan suatu badan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak menurut keadaan yang sebenarnya. 

Bentuk usaha tetap yang menjadi subjek pajak berdasarkan yang sebagaimana dimaksud dalam UU 36/2008 pasal 2 ayat 5 yaitu antara lain tempat kedudukan manajemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, gudang, ruang yang digunakan untuk promosi dan penjualan, pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi, serta 6 subjek pajak lainnya BUT tidak menikmati tax treaty Indonesia dengan negara partner karena bukan penduduk Indonesia serta dalam laba bersih setelah pajak yang diperoleh suatu BUT di Indonesia akan dikenakan branch profit tax dimana branch profit tax ini merupakan penghasilan tambahan yang akan dikenakan atas penghasilan neto BUT setelah dikenakan PPh badan dan akan dikenakan PPh pasal 26 yang bertarif 20%. 

Dalam perlakuannya dalam perpajakan BUT ini dikenakan tarif 25% , namun tarif ini tidak hanya berlaku untuk wajib pajak luar negeri melainkan juga berlaku untuk wajib pajak badan dalam negeri sebagaimana yang tercantum dalam perubahan Undang-undang PPh No. 36/2008 pada pasal 17 ayat 2a. 

Perlu kita ketahui juga bahwa penghasilan kena pajak yang sudah dikurangi pajak dari suatu bentuk usaha tetap di Indonesia akan tetap dikenakan pajak dengan tarif 20% kecuali penghasilan yang diperoleh tersebut ditanamkan kembali ke Indonesia yang tentunya akan ada ketentuannya yang berbeda yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.