Kita pasti sudah tidak asing dengan yang namanya Bea Materai, bahkan beberapa dari kita mungkin sering menggunakan bea materai. Bea materai sendiri berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU Bea Materai adalah pajak yang dikenakan atas sebuah dokumen. Dokumen yang dimaksud adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Objek pajak bea materai adalah dokumen-dokumen yang dibuat untuk menjelaskan suatu kejadian yang bersifat perdata dan juga dokumen yang nantinya akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Seiring dengan berjalannya waktu, sudah mulai banyak dokumen yang berbentuk elektronik. Sehingga penggunaan bea materai diperlukan adaptasi, dan karena itu lah pemerintah memberlakukan materai elektronik atau dikenal dengan sebutan e-materai. Sesuai dengan namanya, e-materai adalah materai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Karena, sebelumnya bea materai hanya berwujud kertas dan digunakan untuk dokumen dalam bentuk fisik atau kertas juga. Seperti yang disebutkan dalam pembaruan UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat serta kebutuhan tata Kelola Bea Materai.
Bagaimana dengan Terms and Conditions yang biasa kita temukan pada platform-platform online seperti Tokopedia, Shopee, dan aplikasi lainnya?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan penjelasan mengenai Bea Materai atas Terms and Conditions. Terms and Conditions atau Syarat dan Ketentuan merupakan aturan penggunaan yang dibuat oleh penyedia platform yang harus disetujui oleh pengguna agar pengguna dapat menggunakan layanan yang disediakan oleh penyedia platform. Syarat dan ketentuan biasanya berisi hak, kewajiban, persyaratan, kondisi, serta jaminan tertentu.
Lewat Terms and Conditions, akan membentuk kesepakatan antara pengguna dan penyedia platform yang artinya pengguna dan penyedia platform saling melakukan perjanjian atau pernyataan. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 mengenai bea materai, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan merupakan objek pajak yang dikenakan bea materai.
Perjanjian akan terutang Bea Materai ketika dokumen, dalam konteks ini terms and conditions ditandatangani. Perjanjian akan terutang bea materai kepada setiap pihak atas dokumen yang diterimanya.
Sedangkan, pernyataan akan terutang Bea Materai pada saat Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat. Berbeda dengan perjanjian, bea materai hanya terutang oleh pihak yang menerima dokumen.
Ketika Terms and Conditions disetujui, maka harus menggunakan materai elektronik yang artinya dikenakan bea materai. Hanya saja menggunakan materai elektronik, karena dokumen yang digunakan bersifat elektronik.
DJP juga sedang melakukan diskusi terkait apakah Terms and Conditions termasuk pernyataan atau perjanjian serta cara pendokumentasiannya pada platform marketplace.









