Ketahui Passing Grade SKD CPNS 2023, Baca Selengkapnya Di Sini!

Setelah pendaftaran CPNS 2023 yang dimulai dari tanggal 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023 dan lolos seleksi administrasi, peserta CPNS harus melewati tahapan selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). SKD CPNS merupakan salah satu bagian dari proses seleksi CPNS untuk mengukur kemampuan dasar para peserta.

Adapun, SKD CPNS 2023 terdiri dari tiga komponen utama, termasuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang pada setiap komponen tersebut memiliki passing grade atau nilai ambang batas yang berbeda-beda.

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan nilai ambang batas SKD CPNS 2023 dengan penerbitan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023. Keputusan ini memiliki implikasi penting bagi peserta CPNS 2023 agar dapat mempersiapkan diri untuk melewati nilai minimal yang harus dipenuhi pada SKD.

 

Jadwal SKD CPNS 2023

Berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 terbaru yang diterbitkan pada tanggal 16 September 2023, berikut ini adalah jadwal SKD CPNS 2023 terbaru:

  1. Penjadwalan SKD CPNS: 30 Oktober – 2 November 2023
  2. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 3 – 6 November 2023
  3. Pelaksanaan SKD CPNS: 7 – 16 November 2023
  4. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 14 – 17 November 2023
  5. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 18 – 20 November 2023
  6. Masa Sanggah: 21 – 23 November 2023
  7. Jawab Sanggah: 21 – 25 November 2023
  8. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 24 – 28 November 2023
  9. Pengumuman Pasca Sanggah: 25 – 30 November 2023.

 

Jumlah Soal SKD CPNS 2023

Jumlah soal keseluruhan SKD CPNS 2023 mencapai 110 soal, dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal, dan TKP 45 soal. Durasi waktu pelaksanaan SKD adalah 100 menit bagi peserta umum dan 130 menit bagi peserta khusus.

Baca juga: CASN 2023 Buka September, Cek Jadwal Pendaftaran Di Sini

 

Pembobotan SKD CPNS 2023

Pembobotan SKD berbeda untuk setiap komponen tes. Untuk materi soal TWK dan TIU, jawaban benar memiliki nilai 5, sementara jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0. Sedangkan, untuk materi soal TKP, jawaban benar memiliki nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5, dengan tidak menjawab bernilai 0. Dengan begitu, nilai kumulatif tertinggi untuk TWK mencapai 150, TIU 175, dan TKP 225. Total nilai kumulatif tertinggi untuk SKD CPNS 2023 adalah 550.

 

Passing Grade untuk Peserta Umum

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, nilai ambang batas SKD atau passing grade SKD CPNS 2023 bagi peserta umum adalah untuk TWK mencapai 65, TIU 80, dan TKP 166.

 

Passing Grade untuk Peserta Khusus

Selain passing grade untuk peserta umum, terdapat juga nilai ambang batas SKD khusus yang dibagi menjadi empat kelompok, yaitu:

  • Lulusan Cumlaude

Untuk lulusan cumlaude, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311, sedangkan nilai TIU paling rendah adalah 85.

  • Lulusan Diaspora

Bagi lulusan diaspora, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311, dengan nilai TIU paling rendah 85.

  • Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas memiliki nilai ambang batas khusus dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU paling rendah 60.

  • Putra-Putri Papua

Bagi putra-putri Papua, nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 286, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Baca juga: Alami Kendala Pendaftaran CASN 2023? Hubungi Support Pajakku Untuk Solusinya!

 

Isi dari SKD

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK merupakan komponen pertama dalam SKD CPNS 2023. Tujuan dari TWK adalah untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam mengimplementasikan nilai-nilai, seperti nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa negara. Secara umum, TWK mengukur pemahaman peserta terhadap nilai-nilai dasar yang penting dalam menjalankan tugas sebagai pegawai negeri sipil, serta kemampuan dalam berbahasa Indonesia.

  • Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU adalah komponen kedua dari SKD CPNS 2023. Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam beberapa aspek, seperti kemampuan verbal, numerik, dan figural. Kemampuan verbal mencakup soal-soal terkait dengan analogi, silogisme, dan analitis.

Kemampuan numerik menguji peserta dalam berhitung, pemecahan masalah berdasarkan deret angka, perbandingan kuantitatif, dan pemecahan masalah dalam bentuk soal cerita. Sedangkan, kemampuan figural mencakup soal-soal tentang analogi, ketidaksamaan, dan deretan gambar. Secara umum, TIU mengukur sejauh mana peserta memiliki kemampuan berpikir kritis dan analitis yang penting dalam berbagai tugas sebagai PNS.

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP adalah komponen terakhir dari SKD CPNS 2023. Tes ini dirancang untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta dalam beberapa area kunci, termasuk pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme. Secara umum, TKP mengukur kemampuan peserta untuk beradaptasi dengan tuntutan pekerjaan yang beragam dan berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat.