Kerjasama Kemenkeu dan Kejagung dalam Hukum Perpajakan, Tenang Data Aman!

Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung telah sepakat untuk bekerja sama dalam penegakan hukum tindak pidana perpajakan.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah melibatkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Pajak (DJP), dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Perjanjian Kerja Sama ini ialah sebuah tindak lanjut penandatanganan Nota Kesepahaman Nomor PRJ-8/MK.01/2020 dan Nomor 186 Tahun 2020 yang mengenai koordinasi dalam pelaksanaan fungsi dan tugas. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ia menyambut baik kerja sama ini sebagai wujud dukungan bagi pajak dan Bea Cukai. Perjanjian ini kedepannya akan disampaikan ke seluruh instansi vertikal di daerah, sehingga dapat memberikan payung hukum kepastian kerja sama.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menilai PKS akan memperkuat sinergi kedua institusi dalam memerangi tindak kejahatan di bidang perpajakan. Ia pun berharap kerja sama tersebut mampu menutup celah kebocoran pada penerimaan negara. PKS antara DJBC dengan Jampidsus terkait dengan penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kepabeanan, cukai, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang asalnya dari tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai.

DJBC dan Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dalam penanganan dan penyelesaian barang bukti; pengembangan dan peningkatan sumber daya manusia; pertukaran, pemanfaatan data, dan informasi; penyelarasan kebijakan dan diseminasi pemahaman; dan penanganan laporan pengaduan masyarakat.

Kemudian, PKS antara DJBC dengan Jamintel ini mencakup beberapa aspek di antaranya ialah penelusuran aset tersangka tindak pidana kepabeanan, cukai, dan TPPU; pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi untuk kegiatan intelijen; serta kegiatan dan operasi intelijen bersama.

DJP akan melakukan penandatanganan adendum PKS dengan Jampidsus. Adendum ini di antaranya meliputi penambahan ruang lingkup terkait dengan penanganan laporan pengaduan masyarakat, penyesuaian pasal terkait koordinasi, dan penambahan dasar hukum PKS karena terdapat UU HPP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, seluruh data dan informasi yang diperoleh dan digunakan dalam pelaksanaan kerja sama ini ialah data dan informasi yang sifatnya rahasia. Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung bersama-sama telah sepakat untuk mempublikasikan. Namun, tetap dalam koridor rambu-rambu hukum yang berlaku.