Penunggak pajak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta mendapat keringanan. Mulai hari ini, Senin, 16 September 2019, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan keringanan pembayaran pokok pajak dan sanksi administrasi bagi wajib pajak (WP) yang menunggak pajak.
Ada dua aturan yang diterbitkan oleh pemerintah yang dipimpin Gubernur DKI Anies Baswedan terkait keringanan pajak. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) 89 tahun 2019 tentang Pemberian Keringanan Pokok BBNKB atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan Seterusnya Tahun 2019.
Kedua, Pergub no 90 tahun 2019 Tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah.
Diskon BBN-KB dan PKB
Pada sektor kendaraan, Pemprov DKI memberikan potongan pokok sebesar 50% bagi kendaraan tangan kedua dan seterusnya. Potongan ini khusus untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atau kendaraan bekas.
Besaran 50% potogan pokok juga diberlakukan untuk penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) dari tahun 2012. Sedangkan penunggak mulai 2013 hingga 2016 akan mendapatkan diskon 25%.
Penghapusan sanksi administratif
Pemprov DKI juga menghapuskan sanksi administratif kepada para penunggak pajak. Penghapusan sanski berlaku untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame, dan PBB-P2 yang terutang sampai dengan 2018.
Sementara, untuk PKB dan BBN-KB, penghapusan sanksi administratif berlaku untuk pajak terutang tahun 2019.
Berlaku di seluruh DKI Jakarta
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menjelaskan seluruh pajak ini akan dibebaskan sanksinya seperti denda atau bunga pokok pembayaran sesuai ketentuan.
Pelayanan kebijakan ini akan diberikan di seluruh kantor pajak, Samsat, dan pelayanan mobil pajak keliling di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Hanya sampai 30 Desember 2019
Program bertajuk #KeringananPajakDKI ini hanya akan berlaku hingga 30 Desember 2019. Setelah itu, BPRD akan memberlakukan Tahun Penegakkan Pajak mulai awal 2020.
BPRD akan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan KPK untuk menindak para penunggak pajak lewat pemasangan stiker dan plang, pemberian surat penyitaan, penghapusan registrasi nomor polisi kendaraan, hingga penundaan dan pencabutan izin usaha bagi pengusaha yang masih menunggak pajak.







