Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia atau disingkat REI bernama Paulus Totok Lusida berpendapat bahwa sektor properti mampu menggerakkan dan membantu mendorong perekonomian nasional selama pandemi COVID-19 melanda. Oleh karena itu, ia meminta kepada pemerintah untuk memberikan perhatian serius kepada sektor yang menyerap lebih dari 30 juta tenaga kerja tersebut.
Paulus Totok Lusida meminta pemerintah untuk memberikan berbagai stimulus guna membangkitkan sektor properti yang diantaranya yaitu penurunan pada tarif pajak penghasilan atau PPh Final Sewa Tanah dan Bangunan sebesar sepuluh persen (10 %) menjadi lima persen (5 %) selama masa pandemi atau untuk jangka waktu kira-kira 12 sampai dengan 18 bulan.
Pada diskusi virtual berjudul “75 Tahun Indonesia Merdeka, Properti Penggerak Perekonomian Nasional” pada Kamis (10/09/2020), Paulus Totok Lusida menjelaskan bahwa pada peran strategis sektor real estate salah satunya mampu meningkatkan pertumbuhan 174 industri. Selanjutnya, pada jumlah pekerja baik langsung mapun secara tidak langsung yang diserap sektor real estate mencapai sekitar 30, 34 juta orang.
Walaupun demikian, selama pandemi yang masih berlangsung hingga saat ini, jumlah sub sektor property mengalami pukulan serius akibat imbas pandemi. Pukulan yang dimaksud seperti harga rumah komersial turun kira-kira sebanyak 50 sampai dengan 80 persen dan perkantoran turun 74, 6 persen. Hanya segmen Rumah Subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi ini.
Selanjutnya, pada penurunan tarif pajak penghasilan atau PPh Final Jual Beli Tanah dan Bangunan sebesar dua koma lima persen (2,5 %) menjadi satu persen (1 %) selama masa pandemi atau jangka waktu kira-kira 12 sampai dengan 18 bulan.
Penurunan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 10 persen selama pandemi atau jangka waktu kira-kira 12 sampai 18 bulan, serta kelonggaran waktu pembayaran pajak penghasilan atau PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, dan pajak pertambahan nilai atau PPN selama masa pandemi atau jangka waktu 9 sampai 12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.
Selanjutnya, pada pembelian property baik secara perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT, akan dikenakan pajak sebesar lima persen (5 %). Lalu, diperlukan ‘paksaan’ demi menurunkan suku bunga KPR dan pinjaman dari bank.
Insentif pajak pada pajak pembelian property diperlukan, terutama bagi investor. Sebab para investor tersebut relatif siap dengan daya beli. Selain insentif pajak, pemerintah juga perlu memberikan property untuk konsumen. Begitulah rujukan yang dikatakan oleh Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia atau disingkat REI bernama Paulus Totok Lusida.
Pada sisi lain, sejumlah kalangan menilai bahwa kebangkitan sektor properti selama pandemi terus diupayakan dengan berbagai stimulus dan bantuan pemerintah. Kemitraan strategis perbankan terutama pada sektor properti dengan asosiasi pengembangan termasuk Real Estate Indonesia menjadi salah satu cara mendorong industry properti selama masa sulit ini.









