Penerapan pengecualian saksi administrasi pajak akibat keterlambatan pelaporan masa pajak oktober, disebabkan karena ada beberapa hal yang terjadi gangguan pada layanan e-filling bedasarkan BA-04/PJ.12/2019 sehingga mengakibatkan keterlambatan. Keputusan tersebut diambil bagi wajib yang tidak dapat menyampaikan laporan SPT masa nya pada tepat waktu dan diberikan kompensasi perpanjangan waktu pelaporan dari tanggal 21-26 Oktober.
Sehingga denda administrasi yang sudah di terbitkan Surat Tagihan Pajak, maka akan dihapuskan sanksi nya olehKepala Kantor Wilayah diterbitkan nya surat tersebut.
Untuk melihat SK KEP-692/PJ/2019 silakan klik di sini.







