PT Mitra Pajakku kembali mendapat kepercayaan dari Direktorat Jenderal Pajak dengan ditetapkan sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyelenggarakan Layanan penyediaan aplikasi pembuatan dan penyaluran Bukti Pemotongan Elektronik melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-617/PJ/2019.
Untuk melihat salinan KEP-617/PJ/2019 silakan klik di sini.









