Polemik mengenai utang negara belakangan ini memunculkan pertanyaan tersendiri yang dinilai mendasar, untuk apa sebuah negara berutang? Apakah pendapatan negara setiap tahunnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan negara sampai akhirnya negara mempunyai utang? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kita harus menelusuri terkait sejarah atau penyebab awal dari munculnya utang negara Indonesia tersebut.
Sejarah utang luar negeri Indonesia dimulai dari kebiasaan berutang pemerintah kolonial Hindia Belanda bagi pemerintahan di Indonesia. Seluruh utang yang belum dilunasinya pun turut diwariskan, sesuai dengan salah satu hasil Konferensi Meja Bundar (KMB). Tradisi pengalihan utang kepada pemerintahan berikutnya bertahan sampai saat ini.
Utang negara muncul akibat dari belanja negara yang membengkak sedangkan penerimaan negara tidak bertambah, maka pilihan logis untuk menutupi belanja tersebut yakni dengan berutang. Sumber penerimaan terbesar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu berasal dari pajak. Dominasi pajak sebagai sumber penerimaan merupakan satu hal yang sangat wajar, sumber penerimaan ini mempunyai umur tidak terbatas, terlebih dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk yang mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Pajak memiliki peran yang sangat besar dan semakin diandalkan untuk kepentingan pembangunan dan pengeluaran pemerintah. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita mengatakan bahwa penerimaan pajak hampir 73% dari total penerimaan negara. Sisanya didapatkan dari penerimaan bea dan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hibah. Selain itu, penerimaan negara tersebut tidak hanya disalurkan di pemerintah pusat namun juga ke daerah. Terhitung sebanyak Rp826,8 triliun dari belanja negara berupa transfer ke daerah dan dana desa. Dana tersebut akan ditujukan untuk pembangunan daerah.
Penerimaan pajak masih dianggap belum bisa memenuhi kebutuhan negara hal ini dikarenakan kepatuhan Wajib Pajak yang masih sangat kurang, kepatuhan pajak (tax compliance) adalah Wajib Pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban pajaknya (Harinurdin, 2009). Kepatuhan Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya akan meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan besarnya rasio pajak. Pasalnya dengan peningkatan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak, maka pemerintah bisa berupaya menekan utang negara. Utang negara akan menghambat prospek pertumbuhan jangka panjang di negara-negara berkembang, terutama yang berfokus pada pinjaman luar negeri.
Dikutip dari pengumuman Bank Indonesia (BI) bahwa Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada akhir triwulan II 2019 tercatat sebesar USD 391,8 miliar atau Rp5.601 triliun (Rp14.296 per Dolas AS, yang terdiri dari utang pemerintah dan bank sentral sebesar USD 195.5 miliar, serta utang swasta (termasuk BUMN) sebesar USD 196,3 miliar. Utang Luar Negeri Indonesia tersebut tumbuh 10,1 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 8,1 persen (yoy).
Dilihat dari pengumuman tersebut maka dapat disimpulkan bahwa kepatuhan pajak dari Wajib Pajak sangat diperlukan dalam masalah ini karena semakin tinggi tingkat kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak maka penerimaan negara juga semakin tinggi dan kemampuan untuk membayar utang juga semakin tinggi. Kepatuhan Wajib Pajak ini dipengaruhi oleh etika pajak, dimana etika pajak yang dimaksud adalah keyakinan seseorang akan keharusan moral bahwa harus jujur dalam urusan pajaknya
Kesadaran untuk membayar pajak di Indonesia masih rendah untuk itu masyarakat Indonesia seharusnya sadar dan patuh untuk membayar pajak sebagai bagian dari bangsanya tetapi justru memilih untuk menghindar dengan seribu satu cara. Ada yang berdalih karena tidak tahu, ada yang pura – pura tidak tahu. Jika mau negara yang kita cintai ini tidak terlilit utang maka sebaiknya kita membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.
Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.







