Beberapa waktu lalu, the Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) mengusungkan pajak minimum global 15% yang telah disepakati oleh 137 negara. Pajak ini akan mencegah perusahaan multinasional menghindari pajaknya menuju negara dengan pajak rendah dengan memastikan perusahaan multinasional untuk membayar pajak yang adil dimanapun mereka beroperasi. Meskipun begitu, hanya 23 negara Afrika yang menyepakati pajak minimum ini termasuk Afrika Selatan, Senegal, dan Mesir. Ini berarti kurang dari setengah negara Afrika berpartisipasi dalam pajak minimum global. Kenya dan Nigeria adalah dua negara yang masih belum menyepakati pajak minimum global.
Mengapa Kenya dan Nigeria Ogah Ikuti Pajak Minimum Global?
Banyak negara Afrika beranggapan bahwa pajak minimum global tidak akan menjadi solusi yang tepat bagi negara Afrika atau negara berkembang lainnya. “Kami yakin bahwa yurisdiksi Eropa dan Amerika akan mendapat manfaat paling besar. Hanya sedikit negara berkembang yang keluar dari ini, apalagi negara-negara Afrika,” sebut Alvin Mosioma, direktur eksekutif Jaringan Pajak Afrika.
Dengan mengikuti kesepakatan pajak minimum ini dirasa mampu mengurangi kedaulatan negara dalam mengatur perpajakannya. Ketakutan ini merupakan refleksi dari pembatasan pajak perusahaan layanan digital dibawah reformasi pajak OECD. Pasalnya pajak untuk perusahaan layanan ini tengah diinisiasi oleh negara-negara Afrika termasuk Kenya dan Nigeria.
Tidak hanya itu, saat ini, hampir seluruh negara menerapkan tarif sebesar 20%-30% untuk pajak badan. Dengan mengikuti peraturan ini, maka baik Kenya dan Nigeria harus menurunkan tarif pajaknya yang juga berarti mengurangi penerimaan pajak mereka.
Meskipun begitu dalam wawancara dengan laman media, Tove Ryding (pengamat ekonomi) menyatakan bahwa di masa depan, negara-negara yang belum menyepakati pajak minimum ini, (termasuk Kenya dan Nigeria) akan mendapatkan tekanan dari negara-negara barat yang akan memaksa mereka untuk mengikuti pajak minimum global tersebut. Sebagaimana terjadi di tahun 2016-2018 dimana Namibia dimasukan sebagai daftar belakang oleh negara-negara Uni Eropa karena tidak mematuhi pedoman OECD.







