Kenapa PPh 21 Masa Desember Wajib Lapor?

Pengertian PPh 21

PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa upah honorarium, gaji, tunjangan serta pembayaran lainnya dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.

Wajib pajak PPh pasal 21 adalah orang yang dikenakan pajak atas penerimaan penghasilan yang dipotong oleh PPh 21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3, contohnya seperti pegawai, bukan pegawai , penerima pensiun dan pesangon, mantan pegawai dan lain sebagainya.

Tarif PPh 21

Pada dasarnya tariff PPh 21 ini dibedakan menjadi 2, yaitu tariff PPh 21 untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Tarif pajak penghasilan ini juga ditentukan berdasarkan penghasilan wajib pajak yang diterima setiap tahunnya. Sehingga bisa disimpulkan semakin tinggi penghasilan yang diterima wajib pajak, maka semakin tinggi juga tariff PPh 21 yang akan dikenakan kepada wajib pajak.

Lalu berapakah tarif untuk PPh 21 saat ini ?

Sesuai dengan pasal 17 Ayat (1) huruf a, terkait peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2015, berikut tarif PPh 21 untuk wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP :

 

Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 tanpa NPWP

Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan untuk mereka wajib pajak yang memiliki NPWP, sehingga sebaiknya jika anda sudah menerima penghasilan sebagai warga negara yang baik dan patuh silahkan membuat NPWP jadi tidak dikenakan tarif yang lebih tinggi.

Bagaimana dengan PPh Pasal 21 yang berstatus nihil? apakah tetap diwajibkan lapor setiap bulannya?

Untuk membahas pertanyaan tersebut silahkan memahami penjelasan berikut :

PPh Pasal 21 Nihil

Umumnya, hal tersebut terjadi karena penghasilan yang diperoleh karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga karyawan sebagai wajib pajak yang bekerja pada suatu perusahaan melaporkan pajaknya dengan status nihil.

Sesuai dengan peraturan dengan nomor Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan diwajibkan untuk pelaporan yang nihil, namun sejak adanya peraturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 yang memberitahukan bahwa sudah tidak wajib lagi melaporkan SPT Masa Nihil, dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka wajib pajak dapat merasakan kemudahkan terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya selalu melaporkan PPh Pasal 21 dengan status nihil. Ketidakwajiban pelaporan ini pun memiliki kriteria atau kondisi tertentu seperti kondisi berikut :

PPh Pasal 21 menjadi salah satu jenis pajak yang tidak wajib lapor dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No. 9/PMK.03/2018 tentang surat pemberitahuan. Isi dari peraturan tersebut PPh 21 ini tidak wajib dilaporkan asalkan berada dalam kondisi berikut :

1. Tidak terdapat karyawan tetap dan juga bukan pegawai.

2. Terdapat karyawan tapi tidak adanya pembayaran gaji.

3. Penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.

Lalu, bagaimana jika tetap ingin melaporkan pelaporan SPT PPh pasal 21 yang Nihil?

Jika ada wajib pajak yang ingin tetap melaporkan walaupun SPT tersebut nihil maka diperbolehkan saja, namun yang perlu diingat bahwa untuk tidak lupa melaporkan pelaporan SPT PPh 21 masa Desember kurang bayar, lebih bayar ataupun nihil.