Kenali Produk Pajakku yang Memudahkan Pajak Perusahaan di 2023

Apa Itu Pajak Perusahaan?

Pajak perusahaan adalah pajak yang harus dibayar oleh perusahaan atau badan usaha untuk setiap tahunnya. Pajak perusahaan biasanya dihitung berdasarkan pendapatan atau laba yang diperoleh perusahaan, dan tarif pajaknya biasanya lebih tinggi dibandingkan dengan pajak yang harus dibayar oleh individu.

Di Indonesia, pajak perusahaan diatur dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Mengelola pajak perusahaan merupakan hal yang penting bagi perusahaan, karena pajak merupakan salah satu biaya yang harus dikelola dengan baik. Jika tidak dikelola dengan baik, pajak dapat menjadi beban yang berat bagi perusahaan, terutama jika perusahaan tersebut tidak mampu membayar pajak yang telah jatuh tempo.

Selain itu, mengelola pajak perusahaan dengan baik juga dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan efisiensi, mengoptimalkan laba yang diperoleh dan mengurangi beban pajak di luar kewajiban seharusnya. Untuk mengelola pajak perusahaan dengan baik, perusahaan harus memahami peraturan pajak yang berlaku dan memastikan bahwa pajak yang dibayar sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan.

Perusahaan juga harus membuat catatan yang tepat mengenai pajak yang telah dibayarkan dan memastikan bahwa semua pajak yang jatuh tempo telah dibayarkan tepat waktu. Jika perusahaan tidak dapat membayar pajak yang jatuh tempo, maka perusahaan harus segera mengajukan permohonan penundaan pembayaran atau mengajukan permohonan pembayaran pajak secara bertahap kepada pihak berwenang.

 

Apa Saja Kewajiban Pajak Perusahaan?

Perusahaan sebagai wajib pajak badan tentu memiliki kewajiban perpajakan yang perlu dituntaskan. Kewajiban tersebut di antaranya ialah:

  • Pembayaran PPN

Perusahaan yang telah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban dalam memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM terutang atas aktivitas penyerahan BKP atau JKP. Pembayaran PPN dilakukan saat terjadi transaksi jual-beli barang dan Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha. Hal inilah yang menyebabkan perusahaan sebagai WP Badan erat kaitannya dengan kegiatan pembuatan Faktur Pajak.

  • Pengelolaan PPh 21 Karyawan

Sebuah perusahaan tentu memiliki karyawan di dalamnya, karyawan yang bekerja pun akan dikenakan PPh 21 atas penghasilannya yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya atas pekerjaan yang telah dilakukan.
PPh 21 ini dipotong oleh perusahaan pemberi kerja dari gaji yang diterima karyawan setiap bulannya. Kemudian, perusahaan sebagai WP Badan berkewajiban menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara tiap bulannya. Kegiatan ini tidak akan terlepas oleh perusahaan, sehingga penggunaan aplikasi pendukung pengelolaan PPh 21 tentu akan sangat membantu perusahaan.

  • Penggunaan Meterai

Seluruh kegiatan administrasi perusahaan tentu membutuhkan meterai sebagai alat bukti pembayaran pajak sah atas sebuah dokumen perusahaan. Meterai berfungsi untuk dijadikan alat bukti di pengadilan. Meterai dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dokumen yang dikeluarkan. Penggunaan meterai yang tinggi tentu dapat mempengaruhi kinerja perusahaan. Oleh karena itu, penggunaan meterai tempel yang dahulu digunakan beralih ke meterai elektronik yang lebih mudah dibubuhkan dan didapatkan.

  • Pembuatan dan Validasi NPWP Karyawan

Fungsi NPWP bagi perusahaan ialah sebagai sarana administrasi perpajakan. Selain untuk mengetahui identitas karyawan yang sebenarnya, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk dapat membantu pembuatan NPWP karyawan dan melakukan validasi NPWP karyawan. 

Baca juga Pakai e-Meterai? Cek Keaslian dan Caranya Di Sini

 

Tuntaskan Seluruh Administrasi Perpajakan Dengan Produk Pajakku

Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dan mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak turut memfasilitasi pengelolaan pajak perusahaan dengan aplikasi yang dirancang untuk memberikan kemudahan melalui fitur multi-user dan user role matrix, serta bulk-processing sehingga pengguna dapat menyelesaikan segala proses perpajakan dengan mudah dan instan sekaligus. 

Untuk menunjang kebutuhan pengelolaan pajak tersebut, perusahaan dapat menggunakan sejumlah layanan produk dari Pajakku, sebagai berikut:

  • e-Pengolahan Pajak Terpadu

e-PPT adalah layanan untuk mengelola seluruh pasal PPh yaitu PPh 21 dan Unifikasi. e-PPT mampu mengelola secara menyeluruh, mulai dari proses hitung PPh, buat dan bayar kode billing, hingga pelaporan SPT Masa PPh. Dengan menggunakan e-PPT, perusahaan Anda bisa bekerja sama dalam satu aplikasi. Fitur multi-user dan user role membantu mengatur hak akses tim sesuai kebutuhan perusahaan. e-PPT juga dapat melakukan input, hitung, dan membuat bukti potong secara massal. Dengan ini, perusahaan akan lebih mudah mengelola seluruh kebutuhan PPh dan Bukti Potong.

  • Tarra e-Faktur Pajakku (PPN)

Tarra e-Faktur Pajakku adalah sebuah platform yang dapat digunakan oleh perusahaan untuk mengolah dan membuat Faktur Pajak dan e-SPT PPN. Apabila perusahaan menggunakan ini, tentu akan lebih mudah dalam mengolah ratusan ribu transaksi faktur pajak. Pengelolaan faktur pajak tersebut di antaranya ialah faktur pajak masukan; faktur pajak keluaran; dokumen lain faktur pajak keluaran dan masukan; nota retur faktur pajak masukan dan keluaran; retur dokumen lain faktur pajak masukan dan keluaran; pengelolaan submit SPT dan laporan.

  • e-Met Pajakku

e-Met Pajakku adalah layanan aplikasi yang dapat melakukan pembubuhan meterai elektronik serta pelaporan SPT bea meterai. Pajakku telah ditunjuk sebagai Distributor Resmi Meterai Elektronik Indonesia, sehingga mampu menyediakan fasilitas Meterai Elektronik bagi pemungut, non pemungut, dan wholeseller. Dengan meterai elektronik, perusahaan tidak perlu menggunakan meterai tempel. e-Met Pajakku juga dapat diintegrasikan dengan sistem yang dimiliki Anda, sehingga tidak perlu berpindah aplikasi. Semuanya singkat, cepat, dan aman.

Baca juga Pajakku Raih Penghargaan Platinum Pada DJPb Collecting Agent Performance Award 2021

  • Sistem Informasi Perpajakan

SIP atau Sistem Informasi Perpajakan berfungsi sebagai kertas kerja perpajakan terintegrasi dengan aplikasi pengolahan pajak untuk pembuatan Faktur Pajak dan Bukti Potong. SIP memiliki kemampuan perekaman data transaksi, rekomendasi jenis pajak terutang secara otomatis, serta ekualisasi perpajakan hingga pembuatan SPT Tahunan.

SIP dapat diintegrasikan dengan core system perusahaan dan aplikasi pendukung lainnya. SIP mampu melakukan perhitungan kewajiban perpajakan yang terutang serta terintegrasi dengan e-PPT dan Tarra e-Faktur. Dengan menggunakan SIP, perusahaan dapat mengkomparasi database dan membuat SPT 1771.

SIP juga memiliki kemampuan untuk melakukan perekaman data transaksi, rekomendasi jenis pajak terutang secara otomatis, perhitungan PPh Pasal 21, hingga pembuatan SPT Tahunan. Melalui aplikasi ini, Anda dapat melakukan konversi laporan keuangan menjadi laporan fiskal yang akurat, sehingga mengantisipasi misinterpretasi perhitungan pajak dan menghindari human error dalam proses perpajakan.

  • e-Konfirmasi Status

e-KS atau e-Konfirmasi Status adalah platform yang digunakan untuk membuat dan mengkonfirmasi wajib pajak melalui registrasi wajib pajak, validasi NPWP, dan konfirmasi status wajib pajak. Penggunaan e-PPT mampu memudahkan perusahaan mendapatkan NPWP secara daring, cepat, dan real time.

  • MPN Pajakku

MPN atau Penerimaan Negara adalah aplikasi yang dapat digunakan perusahaan untuk membuat kode billing pajak, bea cukai, dan PNBP. MPN Pajakku juga telah terintegrasi dengan layanan pembuatan kode billing Pajakku, sehingga saat menggunakannya tidak perlu membuat kode billing di luar aplikasi. MPN Pajakku dapat memudahkan proses pembayaran pajak perusahaan karena terkoneksi langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak.

Aplikasi di atas dapat Anda pelajari lebih lanjut dengan mengunjungi pajakku.com/products. Anda pun dapat berlangganan berbagai layanan dan produk di atas dengan menghubungi marketing@pajakku.com atau melalui kanal chat webchat.pajakku.com