Kenali PPN 1% Untuk Jasa Khusus

Jika kita berbicara tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), satu hal yang terpintas di benak pikiran kalian pastinya tarif PPN sebesar 10% yang biasa ditemui saat belanja di supermarket ataupun makan di suatu restoran. Nah, tapi ternyata ada juga PPN dengan tarif sebesar 1%. 

Tarif PPN ini dikenakan terhadap beberapa jenis transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP). Peraturan yang mengatur tarif PPN 1% terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.03/2010 tentang perhitungan nilai PPN. Dalam peraturan tersebut juga mengatur terkait kategori transaksi yang menggunakan nilai lain sebagai DPP. Transaksi-transaksi tersebut adalah sebagai berikut:     

  • Jasa Biro Perjalanan

Penjualan tiket wisata (baik dalam maupun luar negeri) serta penjualan produk dari pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat, akan dikenakan DPP sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet. Dengan catatan, penjualan tiket angkutan udara dalam negeri tidak termasuk sebagai omzet.

Untuk dokumen perjalanan, DPP dikenakan melalui omzet dikurangi pungutan yang dibayar kepada pemerintah dengan besaran sesuai peraturan yang berlaku. Ketika melakukan perhitungan DPP, kita sudah menghitung besarnya pajak yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu, kita sudah tidak bisa mengkreditkan pajak masukan dari biro perjalanan umum maupun agen perjalanan.     

  • Jasa Pengiriman Paket

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 mengatur terkait DPP untuk jasa pengiriman paket dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih.

Lebih lanjut, dalam Pasal 3 dinyatakan bahwa pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh usaha jasa, tidak dapat dikreditkan. Sehingga perhitungan PPN-nya akan menjadi 10% dikalikan dengan 10% dari nilai yang ditagih. 

  •   Jasa Pengurusan Transportasi

Jasa yang satu ini sering dikenal dengan istilah freight forwarding, merupakan jasa yang menjadi objek PPN dengan pengenaan PPN yang berbeda dengan jasa lainnya.

Apabila terdapat biaya transportasi atas penyerahan jasa pengurusan transportasi, maka PPN 10% yang dikenakan dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih akan diasumsikan sebagai biaya freight forwarding. Sedangkan untuk sisanya akan dianggap sebagai biaya yang dibayar kepada pihak ketiga. Oleh karena itu, seperti yang diatur dalam PMK No.12/PMK.03/2015, tarif PPN-nya menjadi 1%  dengan skema perhitungan 10×10% = 1%.