Kini, terdapat peraturan terbaru terkait pajak perdagangan bebas, salah satunya ialah dokumen PPBJ. Hal ini tentu akan berkaitan dengan Anda yang memiliki bisnis di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone. PPN perdagangan bebas atau yang disebut juga PPN FTZ selalu membutuhkan surat Pemberitahuan Perolehan/ Pengeluaran BKP dan/atau JKP (PPBJ).
Seperti apa peraturan terbaru PPN perdagangan bebas? Mari kita pelajari.
Definisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Seperti yang kita ketahui, kegiatan bisnis yang ada di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone artinya bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Namun, tetap terdapat ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk menggunakan fasilitas bebas pajak di kawasan pelabuhan atau perdagangan bebas ini. Apabila ketentuan tidak dipenuhi, maka kegiatan bisnis di area perdagangan bebas ataupun pelabuhan bebas akan menjadi objek pajak. Demikian pula, pebisnis yang terjun di area perdagangan bebas atau pelabuhan bebas harus menanggung PPN terutang.
Peraturan perpajakan dalam zona perdagangan bebas atau free trade zone terbaru telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 yang berisikan:
- Tata Cara Pembayaran
- Pelunasan
- Pengadministrasian PPN / PPN dan PPnBM.
Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah suatu pelabuhan atau wilayah yang khusus untuk pembebasan bea masuk dan jenis pajak secara tidak langsung. Bea Masuk (BM) biasanya dibayarkan ketika barang atau hasil produksi dipindahkan dari kawasan perdagangan bebas ke area pabean normal.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB adalah kawasan yang berada di wilayah NKRI yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPnBM, dan Cukai.
Kegiatan dan Daerah Kawasan Perdagangan Bebas
Terdapat kegiatan bisnis yang dilakukan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau KPBPB ialah sektor perdagangan, industri, maritim, perhubungan, pariwisata, dan perbankan, serta bidang-bidang lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) pembentukan KPBPB.
Dalam Undang-Undang No.44/2007 dan peraturan turunannya, dijelaskan penetapan kawasan KPBPB di Indonesia ialah di Batam, Karimun, Bintan, dan Sabang.
Aturan Baru PPN FTZ atau PPN Perdagangan Bebas
Ketentuan terbaru terkait pajak di kawasan perdagangan bebas ini dasarnya ialah pengaturan pemanfaatan pembebasan PPN dan PPnBM pada FTZ. Kini untuk mendapatkan fasilitas bebas pajak di kawasan perdagangan bebas dapat diajukan secara online, dimana sebelumnya dilakukan secara manual.
Kini, pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan terpisah dan menyerahkan dokumen atau berkas fisik untuk mendapatkan manfaat layanan FTZ. Hal ini dikarenakan antara sistem DJP dengan DJBC atau Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah terintegrasi.
1. Tidak Perlu Dokumen Fisik
Pengusaha di kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas selalu membutuhkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk memasukkan atau menerima barang/jasa. Jenis dokumen yang dibutuhkan di area perdagangan bebas atau pelabuhan bebas ialah surat Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran Barang/ Jasa Kena Pajak (PPBJ).
PPBJ dibuat dan disampaikan oleh pengusaha di KPBPB pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha di KPBPB terdaftar; Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC); atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan BKP berwujud. Namun, kini permohonan PPBJ dapat dilakukan secara online.
Melalui PMK 173/2021, pengusaha di KPBPB cukup untuk membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP PPBJ (Pengelola Pengadaan Barang atau Jasa. Selanjutnya, mengunggah dokumen tersebut ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Lalu, sistem DJP akan tersambung ke SINS secara elektronik hingga hasil endorsement muncul.
Tidak hanya PPBJ saja, pembetulan atau pembatalan PPBJ dapat dilakukan secara online melalui SINSW. SINSW ialah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi terkait proses penanganan berbagai dokumen, yaitu dokumen kepabeanan; dokumen perizinan; dokumen kekarantinaan; dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan; dokumen terkait ekspor dan impor; dan dokumen logistik nasional, yang memberikan jaminan keamanan data dan informasi serta paduan alur dan proses informasi menggunakan sistem internal yang dilakukan secara otomatis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, menyatakan aturan baru ini menjadi penguatan administrasi PPN di KPBPB agar lebih mudah, adil, sederhana, pasti secara hukum, dan pengawasan yang lebih efektif.
2. Pihak Pelunasan PPN Terutang
Aturan terbaru mengenai administrasi PPN dan PPnBM terkait kegiatan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas memberikan kepastian hukum siapa yang wajib melunasi PPN terutang dari dokumen PPBJ.
Definisi PPBJ
Surat Pemberitahuan Perolehan/ Pengeluaran Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atau PPBJ ialah dokumen yang wajib dibuat pengusaha di KPBPB yang dimaksud memperoleh BKP atau JKP dari tempat lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau kawasan ekonomi khusus (KEK). PPBJ merupakan dasar untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerbitkan Faktur Pajak dengan Kode 07, yaitu penyerahan barang/jasa yang memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN maupun PPnBM.
Dokumen PPBJ berlaku selama 30 hari kalender, terhitung dari tanggal pembuatan PPBJ. Dokumen ini memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB. Dengan aturan ini, pengusaha di KPBPB ingin mendapatkan BKP Berwujud dari pengusaha di TLDDP, ataupun pengusaha di TPB, dan pelaku usaha di KEK harus membuat surat Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP paling lama sebelumnya pemasukan BKP berwujud ke KPBPB.
Dengan adanya ketentuan baru dalam PMK 173/2021 ini, maka pengaturan mengenai PPJB memberi kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak mendapatkan endorsement atas perolehan BKP, maka pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ harus melunasi PPN terutang.
Hal ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan pada PKP. PKP bertanggung jawab secara administratif sampai membuat Faktur Pajak dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau terdapat masalah lain terkait pemasukan barang, maka tanggung jawab pelunasan PPN terutang menjadi tanggung jawab pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ, bukan lagi tanggung jawab PKP.
Endorsement DJP
Endorsement yang dimaksud ialah pernyataan bahwa pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak telah mengetahui adanya pemasukan Barang Kena Pajak dari suatu tempat lain ke dalam Daerah Pabean ke KPBPB. Hal ini dilakukan berdasarkan penelitian formal menggunakan dokumen yang terhubung pada pemasukan Barang Kena Pajak.
Endorsement ini dapat dilakukan secara elektronik atau manual, dilakukan secara elektronik apabila DJP memiliki data elektronik yang diperlukan untuk meyakini bahwa Barang Kena Pajak (BKP) berwujud benar-benar telah memasuki kawasan bebas. Namun, jika DJP belum memiliki data elektronik yang diperlukan, endorsement dapat dilakukan secara manual.
Dokumen Endorsement
Terdapat pula sejumlah dokumen yang wajib tersedia dalam sistem yang disediakan DJP dalam rangka endorsement. Pertama, pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah terdaftar di kantor pabean. Kedua, surat persetujuan barang dari kawasan pabean. Ketiga, faktur pajak sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tanpa dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
Faktur pajak yang dimaksud ialah faktur pajak yang dibuat PKP di tempat lain dalam daerah pabean atau TLDDP; di tempat penimbunan berikat atau TPB; atau di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menyerahkan BKP berwujud kepada pengusaha di KPBPB.
Dasar pembuatan faktur pajak ialah pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).







