Pemulihan ekonomi tidak bisa dilakukan secara domestik saja, pada akhirnya, sebagai bagian dari komunitas internasional, negara-negara perlu menginisiasi sistem perpajakan internasional.
Dalam pertemuan G20 kemarin (31/10), pembahasan perpajakan internasional mengalami perkembangan yang baik. Beberapa output yang dihasilkan dari pertemuan ini adalah peningkatan jumlah negara anggota OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting yang menyetujui Two Pillar Solution to Address the Tax Challenges Arising from the Digitalisation of the Economy (Solusi Dua Pilar Pajak Digital) menjadi 136 negara.
Reformasi sistem perpajakan internasional ini terdiri dari dua pilar utama yang bertujuan untuk tata kelola ekonomi global yang berkelanjutan dan inklusif dengan menekankan aspek perpajakan produk dan jasa digital serta upaya antisipasi penghindaran pajak lintas negara. Terdapat dua pilar utama dalam reformasi sistem perpajakan internasional. Berikut penjelasan kedua pilar tersebut.
Pilar Pertama Reformasi Sistem Perpajakan Internasional
Pilar ini bertujuan untuk menciptakan hak perpajakan yang adil ke negara-negara yang merupakan pasar produk barang dan jasa digital. Pilar pertama mencakup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto 20 miliar euro beserta tingkat profit diatas 10%. Apabila perusahaan multinasional memiliki minimal 1 juta euro dari negara pasar, maka profit yang didapatkan akan dibagikan kepada negara pasar pula.
Profit yang didapatkan perusahaan multinasional nantinya akan dibagikan kepada negara pasar apabila perusahaan memperoleh minimal 1 juta euro dari negara pasar.
Berdasarkan kesepakatan G20/BEPS Juli 2021, tarif alokasi yang dibebankan oleh perusahaan multinasional sendiri akan berkisar 25% yang nanti akan dibagikan sesuai porsi penjualan ke setiap negara pasar.
Pilar ini menjadi tonggak reformasi peraturan pajak internasional yang baik mengingat saat ini tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar apabila perusahaan bukan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT). Realita ini sungguh merugikan Indonesia, mengingat sebagian perusahaan multinasional bukan merupakan BUT, hanya kantor perwakilan sehingga tidak bisa dikenakan pajak.
Pilar Kedua Reformasi Sistem Perpajakan Internasional
Pilar kedua ini bertujuan untuk memastikan pengenaan pajak minimum untuk perusahaan multinasional. Pilar ini dikenal pula dengan istilah Global anti-Base Erosion (GLoBE) atau pajak minimum global. Pilar ini akan mengenakan tarif minimum pada perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan sebesar 750 juta euro atau lebih. Tarif yang dikenakan sendiri 15% setara dengan seluruh negara, baik negara dimana negara beroperasi maupun negara kantor pusat. Pilar ini diharapkan mampu mengurangi persaingan ‘tarif rendah’ antar negara.
Melalui reformasi peraturan perpajakan internasional ini, diharapkan mampu mengurangi praktik penghindaran pajak serta mereformasi kebijakan pajak nasional untuk perusahaan multinasional. Tujuan akhirnya adalah tentunya peningkatan penerimaan pajak Indonesia.
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) memprediksikan setidaknya akan terdapat penambahan pajak penghasilan hingga 4% atau sekitar $150 miliar per tahun. Tidak hanya itu, tambahan sebesar $125 miliar akan dialokasikan ke negara pasar pula melalui pilar pertama.
Kedua pilar yang merupakan manifestasi reformasi peraturan perpajakan internasional ini ditargetkan untuk ditandatangani pada pertengahan 2022 dan baru efektif berjalan pada tahun 2023.









