Kenaikan Upah Minimum Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi!

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Penetapan kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Desember 2024. 

 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada Jumat, 29 November 2024, yang kemudian menjadi dasar penyusunan peraturan lebih lanjut. Penetapan kenaikan UMP 6,5% adalah langkah untuk memastikan kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah yang memiliki kontribusi ekonomi besar.

 

 

Rumus Perhitungan UMP 2025

 

Penetapan UMP 2025 mengacu pada Pasal 2 ayat (2) Permenaker 16/2024, yang menetapkan rumus perhitungan sebagai berikut:

 

UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

 

Nilai kenaikan UMP 2025 berasal dari 6,5% dikalikan dengan UMP tahun 2024. Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP sesuai rumus perhitungan tersebut yang dihitung oleh dewan pengupahan provinsi.

 

 

Dasar Penetapan Kenaikan UMP 2025

 

Pada Pasal 2 ayat (4) Permenaker 16/2024 dijelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan tiga faktor, antara lain pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu. Indeks tertentu yang dimaksud adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak pekerja. 

 

 

Daftar Lengkap UMP 2025 Seluruh Provinsi 

 

Berikut adalah tabel daftar rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dibandingkan dengan UMP 2024 beserta kenaikannya: 

 

Provinsi

UMP 2025

UMP 2024

Kenaikan

Aceh Rp3.685.615 Rp3.460.672 Rp224.943
Bali Rp2.996.560 Rp2.813.672 Rp182.888
Bangka Belitung Rp3.876.600 Rp3.640.000 Rp236.600
Banten Rp2.905.119 Rp2.727.812 Rp177.307
Bengkulu Rp2.670.039 Rp2.507.079 Rp162.960
DI Yogyakarta Rp2.264.080 Rp2.125.897 Rp138.183
DKI Jakarta Rp5.396.761 Rp5.067.381 Rp329.380
Gorontalo Rp3.221.731 Rp3.025.100 Rp196.631
Jambi Rp3.234.533 Rp3.037.121 Rp197.412
Jawa Barat Rp2.191.238 Rp2.057.495 Rp133.737
Jawa Tengah Rp2.169.348 Rp2.036.947 Rp132.401
Jawa Timur Rp2.305.984 Rp2.165.244 Rp140.740
Kalimantan Barat Rp2.878.286 Rp2.702.616 Rp175.670
Kalimantan Selatan Rp3.496.194 Rp3.282.812 Rp213.382
Kalimantan Tengah Rp3.473.621 Rp3.261.616 Rp212.005
Kalimantan Timur Rp3.579.313 Rp3.360.858 Rp218.455
Kalimantan Utara Rp3.580.160 Rp3.361.653 Rp218.507
Kepulauan Riau Rp3.623.653 Rp3.402.492 Rp221.161
Lampung Rp2.893.068 Rp2.716.497 Rp176.571
Maluku Rp3.141.699 Rp2.949.953 Rp191.746
Maluku Utara Rp3.408.000 Rp3.200.000 Rp208.000
Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931 Rp2.444.067 Rp158.864
Nusa Tenggara Timur Rp2.328.969 Rp2.186.826 Rp142.143
Papua Rp4.285.847 Rp4.024.270 Rp261.577
Papua Barat Rp3.613.847 Rp3.393.302 Rp220.545
Papua Barat Daya Rp4.285.847 Rp4.024.270 Rp261.577
Papua Pegunungan Rp4.285.847 Rp4.024.270 Rp261.577
Papua Selatan Rp4.285.847 Rp4.024.270 Rp261.577
Papua Tengah Rp4.285.847 Rp4.024.270 Rp261.577
Riau Rp3.508.775 Rp3.294.625 Rp214.150
Sulawesi Barat Rp3.104.430 Rp2.914.958 Rp189.472
Sulawesi Selatan Rp3.657.527 Rp3.434.298 Rp223.229
Sulawesi Tengah Rp2.914.583 Rp2.736.698 Rp177.885
Sulawesi Tenggara Rp3.073.487 Rp2.885.964 Rp187.523
Sulawesi Utara Rp3.775.425 Rp3.545.000 Rp230.425
Sumatera Barat Rp2.994.193 Rp2.811.449 Rp182.744
Sumatera Selatan Rp3.681.570 Rp3.456.874 Rp224.696
Sumatera Utara Rp2.992.559 Rp2.809.915 Rp182.644

 

 

Baca Juga: Catat! Daftar Makanan yang Akan Kena PPN 12% Mulai tahun 2025

 

 

UMP 2025 Tertinggi dan Terendah

 

DKI Jakarta, sebagai pusat ekonomi nasional, mencatatakan posisi sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia sebesar Rp5.396.761. Sementara itu, Papua, bersama provinsi baru seperti Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Papua Tengah, tercatat sebagai UMP tertinggi kedua di angka Rp4.285.847. Untuk UMP terendah, provinsi Jawa Tengah masih mencatatkan upah terendah di tahun 2025 sebesar Rp2.169.348.

 

 

Respons Terhadap Kenaikan UMP 2025

 

Kenaikan UMP ini diharapkan mampu mendorong daya beli pekerja di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi. Namun, di sisi lain, pelaku usaha di berbagai sektor turut mengingatkan perlunya keseimbangan antara upah dan produktivitas. Beberapa pengusaha menilai bahwa kenaikan UMP harus disertai dengan peningkatan kapasitas pekerja atau buruh agar perusahaan tetap mampu bersaing secara efisien.

 

Ekonom juga menyarankan agar pemerintah daerah terus mendorong investasi dan pengembangan sektor industri untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak serta memastikan keberlanjutan ekonomi daerah.

 

 

Dampak Kenaikan UMP Bagi Pekerja dan Pengusaha

 

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pekerja/buruh dapat memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL). Di sisi lain, pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan operasional dan menjaga keseimbangan ekonomi agar tidak berdampak negatif pada kinerja bisnis. Peningkatan upah juga diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi regional melalui peningkatan konsumsi domestik pada provinsi masing-masing.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News