Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengubah rezim perpajakan di Indonesia untuk menjadi lebih adil. Hal ini dirumuskan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi salah satu bahasan dalam UU tersebut. Tarif PPN dirumuskan akan mengalami kenaikan menjadi 11% per 1 April 2022. Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan aturan turunan untuk implementasi dari kebijakan tersebut sedang disiapkan.
Dalam konferensi pers APBN tanggal 29 Maret 2022, Suryo menjelaskan kembali bahwa aturan tersebut masih dalam proses penyusunan untuk diimplementasikan. Ia menambahkan untuk saat ini PPS akan didahulukan, kemudian dilanjutkan kepada PPh, PPN, dan KUP berurutan.
Suryo meyakini PPN memberikan kontribusi besar untuk penerimaan negara. Begitu pula untuk kebijakan pajak lainnya. Ia menerangkan pajak penghasilan dan PPN dapat memberikan kontribusi waktu dalam menghitung keseluruhan perpajakan di Indonesia.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu pun menambahkan, terdapat dampak kenaikan tarif PPN yang tidak signifikan terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Ia menambahkan inflasi masih menjadi target pemerintah sekitar 2-4%. Sudah termasuk seluruh harga terpantau hingga kini dan kenaikan PPN dari 10% menjadi 11%.
Direktur Center of Economic and Law Studied (Celios) Bhima Yudhistira menjelaskan, kenaikan tarif PPN 11% akan membuat harga pangan meninggi dan melambung di bulan Ramadhan 2022. Jika kenaikan PPN tetap dilakukan, maka beban konsumsi rumah tangga akan bertambah dengan naiknya harga pangan dan energi secara kontinu. Jika konsumsi rumah tangga melemah, Bhima menjelaskan, proyeksi pertumbuhan ekonomi 5% di sepanjang 2022 akan sulit tercapai sebab tarif PPN membengkak.
Tak hanya itu, kebijakan ini dinilai akan mengganggu kegiatan ekonomi selama Ramadhan. Bhima menganggap, kenaikan tarif PPN akan bertentangan dengan diperbolehkannya masyarakat untuk pergi mudik apabila sudah melakukan vaksin booster. Pengaruhnya pada perilaku masyarakat ialah jika membeli kendaraan bermotor untuk mudik bisa dibatalkan.
Penjualan kendaraan bermotor dapat berimbas pula dan dapat memengaruhi psikologis konsumen untuk menurunkan standar barang yang dibeli.
Pengamat Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan menaikkan PPN ini bertentangan dengan program menarik investor di Indonesia. Hal ini disebabkan, karena Vietnam adalah negara yang berada di kawasan Asia Tenggara dan memilih untuk memainkan kebijakan low rate dalam memancing minat investor. Kenaikan PPN 11% akan membuat Indonesia tidak menarik bagi investor.









