Kementerian Kominfo Penyumbang PNBP Tertinggi Kedua APBN 2020

Pandemi Covid-19, menyebabkan sejumlah sektor, diantaranya adalah di sektor pendidikan dan juga sektor usaha didorong untuk dapat menggunakan digitalisasi yang dapat mendukung kegiatan masyarakat dari rumah.  

Dengan adanya perpindahan kebiasaan menjadi ke arah digitalisasi, hal ini menyebabkan kebutuhan digitalisasi melonjak pesat dan terbukti memberikan sentimen positif bagi pendapatan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo). Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah menerapkan layanan perizinan yang terintegrasi secara digital melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) ini merupakan bagian dari reformasi perizinan yang di mana diharapkan dapat memberikan efektifitas dalam mengurangi birokrasi dan juga mempermudah para pelaku usaha. Karena menurut pemerintah, kemudahan berusaha merupakan salah satu faktor yang penting dan patut untuk diperhatikan dalam meningkatkan investasi.

Sistem Online Single Submission (OSS) ini merupakan sebuah sistem perizinan yang menggunakan teknologi informasi agar dapat mengintegrasikan perizinan di daerah dan juga pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Secara sederhana, sistem ini dapat membantu mempermudah para pelaku usaha agar tidak lagi harus berurusan dengan administrasi yang terbilang rumit dalam melakukan perizinan usaha.

Dan dari penerapan digitalisasi ini, terbukti bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada 2020.

Hal ini sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Johnny G. Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika bahwa dalam hal penyelenggaraan perizinan berusaha di sektor digital ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 25,5 triliun tahun 2020. Dengan jumlah yang didapatkan tersebut menjadikan Kementerian Komunikasi dan Informatika menjadi penyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada posisi tertinggi kedua dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

Dengan pencapaian yang telah diraih ini, menjadi sebuah dorongan untuk dapat meningkatkan kinerja dan juga layanan yang lebih efektif, efisien, dan juga profesional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Penerapan digitalisasi perizinan ini telah dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) sejak 2018 lalu. Dan hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika, yang telah sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Johnny G. Plate juga mengatakan bahwa kedepannya pelayanan digitalisasi perizinan ini akan terus diupayakan untuk dikembangkan agar dapat menciptakan ekosistem pelayanan yang semakin inovatif, kredibel, akuntabel, dan juga berintegritas.  

Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan perizinan berusaha pada sektor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), dibangun untuk 6 izin, yaitu:

  1. Di bidang Perizinan Penyelenggaraan Pos
  2. Di bidang Perizinan atas Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, Jaringan Telekomunikasi, Telekomunikasi Khusus, dan Penomoran Telekomunikasi
  3. Di bidang Penyelenggaraan Penyiaran TV dan Penyiaran Radio
  4. Di bidang Perizinan Spektrum Frekuensi Radio, Hak Labuh Satelit
  5. Di bidang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi
  6. Di bidang Pendaftaran Sistem Elektronik.

Selain itu, kementerian juga menerapkan standar internasional, yaitu ISO 27001 untuk persoalan manajemen keamanan informasi, dan penerapan ISO 90001 mengenai sistem manajemen mutu.