Kemensos Usulkan Kenaikan Bantuan Jaminan Hidup Korban Bencana

Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan peningkatan nilai bantuan jaminan hidup bagi korban bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara. Usulan tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Menurut Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul, bantuan jaminan hidup dibutuhkan untuk mendukung penanganan dan pemulihan masyarakat terdampak bencana, terutama pada fase pascabencana. 

Nilai Bantuan Dinilai Sudah Tidak Relevan 

Gus Ipul menjelaskan bahwa besaran bantuan jaminan hidup hingga saat ini masih mengacu pada aturan lama dan belum pernah mengalami penyesuaian nilai. Ada beberapa alasan yang membuatnya berpendapat demikian, di antaranya: 

  • Ketentuan bantuan jaminan hidup telah berlaku sejak 2015 
  • Terakhir direvisi pada 2020, namun nominal bantuan tetap sama 
  • Besaran bantuan saat ini masih Rp10.000 per individu per hari 

“Nilainya tetap sama sejak 2015, yaitu Rp10.000. Karena itu kami mengusulkan agar besaran bantuan ini dinaikkan. Saat ini masih dalam tahap perhitungan dan akan dibahas bersama Kementerian Kesehatan,” ujar Gus Ipul, dikutip Jumat (26/12/2025). 

Kemensos berharap usulan tersebut dapat diakomodasi dalam perencanaan anggaran tahun depan oleh Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Jutaan Keluarga Terima BLT Kesra Rp900.000, Apakah Kena Pajak?

Skema Penyaluran Bantuan Jaminan Hidup 

Bantuan jaminan hidup akan disalurkan secara tunai kepada penerima manfaat dengan skema sebagai berikut: 

  • Diberikan per individu per hari 
  • Disalurkan selama maksimal 3 bulan 
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu 

Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan data dari: 

  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 
  • Kementerian Sosial 
  • Pemerintah daerah setempat 

Bantuan Tambahan untuk Perabotan Rumah Tangga 

Selain bantuan jaminan hidup, pemerintah juga menyiapkan bantuan lain bagi korban bencana, yaitu: 

  • Bantuan senilai Rp3 juta per keluarga 
  • Digunakan untuk pengisian perabotan rumah tangga 
  • Ditujukan bagi keluarga yang rumahnya terdampak bencana 

“Pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah memberikan berbagai dukungan. Bantuan ini melengkapi dukungan dari BNPB dan kementerian lainnya,” ujar Gus Ipul. 

Baca Juga: Korban Pelanggaran HAM Berat Bisa Dapat Bansos, Apakah Kena Pajak?

Ketentuan Bantuan Jaminan Hidup Saat Ini 

Bantuan jaminan hidup sendiri saat ini diberikan berdasarkan: 

  • Permensos No. 4 Tahun 2015 
  • Sebagaimana telah diubah terakhir melalui Permensos No. 10 Tahun 2020 

Berdasarkan beleid tersebut, bantuan jaminan hidup didefinisikan sebagai: 

  • Bantuan berupa uang tunai 
  • Diberikan kepada masyarakat atau korban bencana 
  • Digunakan untuk tambahan kebutuhan konsumsi, khususnya lauk pauk 
  • Diberikan selama korban masih tinggal di: 
    • hunian sementara, atau 
    • hunian tetap 
  • Disalurkan dalam kondisi keadaan darurat, meliputi: 
    • siaga darurat 
    • tanggap darurat 
    • transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana  

Dengan ketentuan ini, bantuan jaminan hidup dimaksudkan sebagai penopang kebutuhan dasar korban bencana sebelum kondisi sosial dan ekonomi kembali pulih. 

Terdapat empat kriteria utama penerima bantuan jaminan hidup, yaitu: 

  • Masyarakat atau korban terdampak bencana 
  • Masih tinggal di hunian sementara atau hunian tetap 
  • Bantuan diberikan dalam kondisi keadaan darurat, meliputi: 
    • siaga darurat 
    • tanggap darurat 
    • transisi darurat ke pemulihan atau pascabencana 
  • Disalurkan kepada korban secara individu melalui kepala keluarga 

Dengan adanya usulan kenaikan bantuan jaminan hidup ini, pemerintah diharapkan dapat meningkatkan perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak bencana sekaligus memperkuat proses pemulihan pascabencana. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News