Kemenaker Duga Ada Perusahaan Manipulasi Data Wajib Pajak

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Soes Hindharno menjelaskan bahwa jumlah penerima bantuan subsidi upah gaji atau BSU pada termin kedua merupakan hasil pemadanan data oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemadanan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, jumlah penerima bantuan subsidi gaji termin kedua hanya sebesar 11.052.859 orang. Sebelumnya, jumlah penerima sebanyak 12,4 juta Wajib Pajak. 

Soes Hindharno menyampaikan kepada Kompas.com bahwa pemadanan data harus dilakukan seusai menjalankan evaluasi termin pertama sampai dengan enam batch. Sebab data harus sesuai dengan Wajib Pajak. Menurut data pemadanan tersebut, sebanyak 148.000 penerima diduga merupakan Wajib Pajak dengan berpenghasilan di atas Rp 5 juta.

Melihat data tersebut, Soes Hindharno kembali menduga bahwa adanya pemberi kerja atau perusahaan dengan sengaja melakukan manipulasi data pekerja agar menerima subsidi gaji senilai Ep 1,2 juta. Dengan demikian, pada 148.000 penerima tersebut harus dilakukan klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan yang telah mengumpulkan data Wajib Pajak tersebut.

Selain membahas dugaan Kementerian Ketenagakerjaan atas manipulasi data Wajib Pajak oleh suatu perusahaan. Adapun pesan yang disampaikan Direktorat Jenderal Pajak mengenai himbauan kepada masyarakat Indonesia untuk membayar pajak sesuai hak dan kewajiban perpajakan.

Adanya ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pembeli dalam faktur pajak, Direktorat Jenderal Pajak ingin seluruh kegiatan ekonomi dapat masuk ke sistem administrasi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan bahwa masih banyak pembeli produk yang bahkan tidak mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pembeli. Pada konteks pembelian yang dilakukan oleh distributor kepada pabrik seperti kondisi tersebut membuat DJP sulit melakukan pengecekan.

Adanya kewajiban dalam mencantumkan identitas seperti NIK maupun NPWP, Suryo Utomo berharap bahwa seluruh aktivitas dapat terekam dan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan. Dengan demikian, terciptalah keadilan bagi seluruh Wajib Pajak.

Selain itu, adapun pembahasan terkait pemberi fasilitas perpajakan atas impor vaksin, dan penjadwalan ulang persidangan pengadilan pajak.

Pemerintah memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan pajak impor dengan jumlah sebesar Rp 50,95 miliar atas impor vaksin COVID-19 sebanyak 1,2 dosis. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan nilai pabean impor vaksin tersebut mencapai US$ 20,57 juta atau Rp 290, 63 miliar yang meliputi pembebasan bea masuk sebesar Rp 14,56 miliar, dan pajak impor sebesar Rp 36,39 miliar.

Sementara itu, pada persidangan pengadilan pajak, Sekretariat Pengadilan Pajak akan melakukan penjadwalan ulang pada persidangan. Sidang tersebut sebelumnya akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020. Hal ini dikarenakan bahwa pada tanggal tersebut merupakan agenda pemilihan kepala daerah dan telah ditetapkan sebagai hari libur nasional.