Kehadiran e-Filing jadi Solusi Cermat Penyampaian SPT Tahunan

Pesatnya perkembangan teknologi informasi seperti halnya dalam perkembangan teknologi kearsipan, memunculkan jenis arsip yaitu yang disebut dengan arsip elektronik. Arsip elektronik menurut International Council of Archives (ICA), dikutip oleh Rifauddin (2016) yaitu: “Electronic record is a record that is suitable for manipulation, transmission or processing by a digital computer (arsip elektronik adalah arsip yang dapat dimanipulasi, ditransmisikan, atau diproses dengan menggunakan komputer digital).

Teknologi kearsipan ini juga dimanfaatkan oleh departemen-departemen keuangan, termasuk departemen perpajakan. Di bidang perpajakan telah mengimplementasikan arip elektronik yang diciptakan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu e-filing.

Dalam rangka meningkatkan layanan perpajakan, pada tahun 2005 pemerintah juga mengakomodir sejumlah perusahaan swasta yang menyediakan layanan dan teknologi untuk lapor pajak online. Mitra resmi DJP ini disebut Application Service Provider (ASP). Pada awalnya, DJP memisahkan saluran e-filing untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Untuk wajib pajak orang pribadi, saluran yang disediakan adalah aplikasi milik pemerintah, sementara wajib pajak badan bisa menggunakan ASP untuk pelaporan pajaknya. Pada awalnya terdapat sekitar 10 ASP yang menjadi mitra DJP di antaranya yaitu Pajakku, laporpajak, layananpajak, dan spt.

Namun, pada perkembangannya tidak semua ASP bisa melanjutkan aktivitas bisnisnya. Untungnya, sejumlah ASP baru pun muncul. Salah satu di antaranya adalah online pajak yang resmi beroperasi pada tahun 2015. Aplikasi ini ditunjuk sebagai penyedia layanan SPT elektronik yang tidak hanya menyediakan layanan e-filing (lapor pajak online) melainkan menjadi solusi untuk kebutuhan hitung dan bayar pajak online.

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT yang dilakukan melalui sistem on-line dan real-time (Fidel, 2010) . Penyampaian SPT melalui pelayanan e-filing pertama kali diatur dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak melalui Nomor KEP-05/PJ/2005 tentang tata cara penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik baik untuk Orang Pribadi maupun Badan melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau penyedia jasa aplikasi kepada Kantor Pajak dengan memanfaatkan internet.

Kehadiran e-filing banyak memberikan manfaat dibandingkan dengan penyampaian SPT secara manual yang menggunakan dokumen kertas. Seperti Penelitian Hoffman, Novak, & Chatterjee (1995), Alba, Joseph, John Lynch, Barton Weitz, Chris Janiszewski, Richard Lutz, Alan Sawyer (1997), Peterson, Balasubramanian, & Bronnenberg (1997), yang dikutip oleh Azmi & Yusniza Kamarulzaman (2010) menyatakan bahwa e-filing memberikan banyak aspek kenyamanan untuk pembayar pajak karena masyarakat merasakan manfaat e-filing yang akurat, mudah, murah, cepat dan terjamin kerahasiaannya.

Wajib Pajak tidak perlu menyisihkan waktu, tenaga, dan biaya antri di Kantor Pelayanan Pajak untuk lapor SPT Tahunan, cukup mengisi SPT secara online, kemudian tanda terima akan dikirimkan melalui email. Wajib Pajak tidak perlu khawatir kehilangan tanda terima SPT karena sudah tersimpan di email Wajib Pajak itu sendiri.

Ditinjau dari sisi Direktorat Jenderal Pajak, aplikasi paperless ini sangat membantu untuk mengurangi pekerjaan administrasi. Selain itu, tidak lagi memerlukan gudang atau ruangan yang luas untuk penyimpanan berkas dan mengurangi resiko yang mungkin terjadi, seperti berkas hilang karena terselip pada saat pengiriman. Sehingga e-filing dinilai mampu mengatasi permasalahan dalam penyampaian SPT dan juga memberikan banyak manfaat baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Astuti, 2015).

Daftar Referensi:

Alba, Joseph, John Lynch, Barton Weitz, Chris Janiszewski, Richard Lutz, Alan Sawyer, S. W. (1997). Interactive home shopping : Consumer , retailer , and manufacturer … Journal of Marketing.

Astuti, I. (2015). Analisis Penerapan E-filing sebagai Upaya Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gresik Utara. Universitas Negeri Surabaya.

Azmi, A. A. C., & Yusniza Kamarulzaman. (2010). Adoption of tax e-filing: A conceptual paper. African Journal of Business Management.

Fidel. (2010). Pengaruh Reformasi Administrasi Perpajakan, Pengetahuan Dasar. Fakultas Ekonomi dan Bisnis.

Hoffman, D. L., Novak, T. P., & Chatterjee, P. (1995). Commercial Scenarios for the Web: Opportunities and Challenges. Journal of Computer‐Mediated Communication. https://doi.org/10.1111/j.1083-6101.1995.tb00165.x

Peterson, R. A., Balasubramanian, S., & Bronnenberg, B. J. (1997). Exploring the implications of the internet for consumer marketing. Journal of the Academy of Marketing Science. https://doi.org/10.1177/0092070397254005

Rifauddin, M. (2016). PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK BERBASIS TEKNOLOGI. KHIZANAH AL-HIKMAH. https://doi.org/10.24252/kah.v4i27

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.