Kegiatan Pembangunan dan Renovasi Ada Aturan Pajaknya? Ini Dia PMK 61 Aturan Turunan UU HPP

Beberapa hari yang lalu pemerintah telah merilis aturan turunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Berikut penjelasan PMK 61/PMK.03/2022 terkait Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam aturan ini telah dijelaskan bahwa pengertian KMS adalah kegiatan membangun yang menambah luas bangunan yang telah tersedia sebelumnya serta kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi badan atau orang pribadi tetapi PPN atas kegiatan yang tidak dipungut oleh pihak lain.

PPN yang terutang dengan besaran tertentu ini pun dapat dihitung dengan 20% dikalikan dengan tarif PPN sesuai Pasal 7 ayat 1 dikali DPP atau 2,2% dari DPP yang berlaku sejak 1 April 2022.

DPP PPN KMS adalah berupa nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang telah dikeluarkan atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk tiap masa pajak sampai dengan bangunan selesai, hal ini tidak termasuk dengan biaya perolehan tanah.

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri berlaku sejak saat mulai dibangunnya bangunan sampai bangunan selesai. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang atas kegiatan membangun sendiri yaitu pada tempat bangunan telah didirikan.

PPN atas KMS yang disetorkan dapat dikreditkan sepanjang masih memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan dan pengisian SSP. Adapun kriteria kegiatan membangun sendiri, Pertama konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata, baja, atau bahan sejenisnya. Kedua, diperuntukkan bagi yang memiliki tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun seluas paling sedikit 200m 2.

Adapun kegiatan membangun sendiri yang dimaksud pada ayat 3 ialah dilakukan secara sekaligus dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun yang tidak lebih dari dua tahun.

Perihal tenggang waktu antara tahapan kegiatan membangun bangunan lebih dari dua tahun, kegiatan tersebut merupakan kegiatan membangun bangunan yang terpisah sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapula, yang termasuk dalam kegiatan membangun sendiri ialah kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain bagi badan atau orang pribadi, namun PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

Pihak lain yang memungut Pajak Pertambahan Nilai harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.