Kebijakan Perpajakan Agustus 2020

Pemungutan pajak pertambahan nilai pada produk digital dan pengimplementasian e-bupot secara nasional mulai pada bulan Agustus 2020. Pada bulan Agustus 2020 ini, seluruh pengusaha kena pajak telah dapat melakukan akses e-Bupot 23/26. Pemberlakuan secara nasional tersebut dilakukan sesudah pihak otoritas menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-269/PJ/2020. E-Bupot 23/26 adalah sebuah perangkat lunak yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara online dengan melalui saluran tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak untuk membantu wajib pajak mempermudah proses pembuatan bukti pemotongan 23/26 dan juga membantu wajib pajak untuk melakukan pembuatan dan melakukan pelaporan SPT masa PPh Pasal 23/26 dengan bentuk dokumen elektronik.

 

Tidak hanya itu, pada bulan Juli 2020 lalu, terdapat 6 perusahaan yang ditunjuk sebagai wajib pajak badan yang melakukan pemugnutan pajak pertambahan nilai pada produk digital yang diperjual belikan melalui sistem elektronik. Adapun perusahaan yang telah ditunjuk adalah Amazon Web Services Inc., Google Ireland Ltd., Netflix International B.V., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google LLC., dan Spotify AB. Pihak otoritas perpajakan akan melakukan penunjukkan lagi kepada beberapa perusahaan yang akan menjadi pemungut pajak pertambahan nilai pada produk digital di bulan Agustus ini. Tidak hanya itu, jumlah dari perusahaan yang akan ditunjuk untuk menjadi pemungut pajak pertamabahan nilai pada produk digital tersebut direncanakan bahwa akan lebih banyak jika dibandingkan dengan periode pertama.

 

Sementara itu, untuk e-bupot. Kriteria wajib pajak yang dapat menggunakan e-bupot adalah seluruh pengusaha kena pajak yang terdaftar di KPP Pratama seluruh Indonesia. Selain itu, PKP yang memiliki pemotongan pajak penghasilan Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak. Kemudian, pengusaha kena pajak yang melakukan penerbitan pada bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto yang melebihi angka Rp 100 juta dalam satu buah bukti potong dan pengusaha kena pajak yang sudah pernah melakukan penyampaian SPT masa dengan menggunakan fasilitas elektronik.

Adapun manfaat dari e-Bupot 23/26 adalah; Pertama, tampilan yang user friendly. Kedua, memiliki fitur untuk melakukan tanda tangan elektronik. Ketiga, tidak memerlukan proses instalasi karena layanan berbasis web. Keempat, meringankan proses administrasi. Keenam, bukti potong dibuat dengan menggunakan sistem dan berbeda untuk setiap pemotong. Adapun cara untuk melakukan pengaktivasian pada menu e-bupot tersebut adalah awalnya, lakukan akses pada DJP Online. Setelah itu isikan NPWP, password dan captcha. Kemudian, silahkan pilih menu Profil. Klik Aktivasi Fitur Layanan setelah masuk ke menu profil. Setelah klik Aktivasi Fitur Layanan, centang pilihan e-bupot PPh Pasal 23/26, dan klik Ubah Fitur Layanan. Jika Anda berhasil melakukan aktivasi layanan tersebut, Anda akan menerima notifikasi yang menunjukkan bahwa perubahan yang dibuat Sukses. Setelah melakukan langkah-langkah yang disebutkan, silahkan lakukan Login kembali ke DJP Online. Pilih menu Lapor pada menu yang ada pada dashboard. Setelah memilih menu tersebut, akan terdapat pilihan pada bagian kanan bahwa akan ada pilihan menu e-bupot.