Kebijakan Pembebasan Pada Subjek Pajak yang Terutang PBB-P2 Wilayah DKI Jakarta

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah setempat. Sebelumnya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ini merupakan pajak pusat, namun sekarang dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten/kota.

Secara konseptual, pengalihan pajak PBB-P2 ini menjadi dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah dikarenakan pajak ini dinilai lebih bersifat lokal, visibilitas, dan objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile), serta memiliki hubungan yang erat antara pembayar pajak dan penikmat hasil pajak tersebut. Pajak PBB-P2 ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan juga memperbaiki struktur dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Apa Sebenarnya PBB-P2 Itu?

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Dan berdasarkan dengan penerapannya, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) masuk ke dalam sistem perpajakan official assessment system, yang dimana besaran pajak akan ditentukan oleh aparat pajak yang bersangkutan dan Wajib Pajak diharuskan membayarkan pajak sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan oleh aparat pajak yang bersangkutan.

Kebijakan dari PBB-P2

Berdasarkan dengan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2019 Tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pekotaan sebagaimana sudah dilakukan perubahan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terhutang dibebaskan kepada Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Orang pribadi yang berprofesi sebagai guru, tenaga kependidikan, dan dosen perguruan tinggi, termasuk di dalamnya adalah pensiunannya
  2. Orang pribadi yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan
  3. Orang pribadi yang menerima gelar Pahlawan Nasional
  4. Orang pribadi yang menerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden Republik Indonesia
  5. Orang pribadi yang merupakan mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan gubernur, dan mantan wakil gubernur
  6. Orang pribadi yang menjadi purnawirawan
  7. Orang pribadi yang sudah pensiun

Jadi, dengan mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan ini, maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan akan memberikan pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang terhutang kepada Wajib Pajak  yang merupakan ‘warga kehormatan’, yaitu guru, veteran, dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan PBB-P2

Sebagai Wajib Pajak yang mendapatkan keistimewaan untuk dibebaskan dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), diwajibkan untuk melakukan permohonan terlebih dahulu atas pembebasan pajak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dan dapat diajukan secara online melalui link https://pajakonline.jakarta.go.id atau dapat langsung mendatangi Kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) setempat. Berikut merupakan syarat dan ketentuan yang harus dilampirkan:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang tinggal atau beralamatkan di Provinsi DKI Jakarta serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemberi kuasa, jika ingin dikuasakan.
  2. Fotokopi keputusan pengangkatan sebagai guru, tenaga kependidikan, atau dosen perguruan tinggi
  3. Fotokopi Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia tentang penetapan sebagai perintis kemerdekaan
  4. Fotokopi keputusan yang mengataskan pengakuan, pengesahan, dan penganugerahan gelar kehormatan dari pejabat yang berwenang
  5. Fotokopi keputusan sebagai purnawirawan
  6. Fotokopi keputusan sebagai pensiunan
  7. Fotokopi surat keterangan kematian apabila pemohon ingin mengajukan penerimaan pembebasan PBB-P2 dari keturunan Wajib Pajak yang telah meninggal dunia (sesuai dengan syarat Wajib Pajak yang diberikan pembebasan di atas)
  8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Teturang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) untuk objek yang akan dimohonkan.

Selain itu, untuk pengajuan permohonan yang dilakukan oleh guru/tenaga kependidikan/dosen, wajib untuk menyertakan surat pernyataan dari pimpinan. Sedangkan untuk pembebasan PBB-P2 bagi Wajib Pajak yang telah meninggal, dapat dilakukan permohonannya oleh janda/dudanya atau keluarganya dengan ketentuan:

  1. Bagi Wajib Pajak yang merupakan veteran dan perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang dari presiden, dan yang merupakan mantan presiden, wakil presiden, gubernur, dan wakil gubernur hanya dapat diwakilkan oleh keluarganya untuk pengajuan pembebasan PBB-P2 sampai dengan garis keturunan ke 3 (tiga)
  2. Bagi Wajib Pajak yang berprofesi sebagai guru/tenaga kependidikan/dosen beserta pensiunannya, yang merupakan purnawirawan, dan Wajib Pajak yang merupakan pensiunan hanya dapat diwakilkan oleh keluarganya untuk pengajuan pembebasan PBB-P2 sampai dengan garis keturunan ke 2 (dua).

Pemberian atas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) objek pajak yang dihuni oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, yaitu

  1. Rumah tinggal non komersial
  2. Satuan rumah susun