COVID-19 yang tengah mewabah saat ini telah banyak membebani kondisi ekonomi berbagai negara di dunia, baik negara berkembang maupun negara maju. Jepang sebagai salah satu negara maju di kawasan Asia pun turut merasakan dampak perekomian akibat wabah penyakit.
Negara dengan PDB tertinggi keempat di dunia ini (IMF, 2019) pun mulai merasakan terjadinya perlambatan pertumbuhan ekonomi sejak penyakit ini mewabah di negara tersebut. Mulai dari menurunnya kinerja saham di Bursa Saham Tokyo, melonjaknya nilai kurs yen, sampai menurunnya jumlah produksi dan ekspor produk otomotif –salah satu “primadona” ekonomi Jepang—secara signifikan. Hal ini pun digadang sebagai perlambatan terparah yang dialami Jepang sejak penerapan kenaikan pajak penjualan pada tahun 2014 silam. Melihat kondisi ekonomi Jepang saat ini, banyak analis ekonomi yang memprediksi bahwa ekonomi Jepang akan menyusut hingga 20% pada kuartal kedua tahun 2020.
Dalam rangka menghadapi kelesuan yang sedang terjadi dan mencegah semakin memburuknya kondisi ekonomi yang ada, pemerintah Jepang telah mengeluarkan paket kebijakan darurat ekonomi sebagai respons atas wabah COVID-19. Kebijakan darurat ekonomi ini diketahui bernilai sekitar JPY 108 triliun dan terdiri dari beberapa kebijakan moneter dan fiskal. Salah satunya adalah kebijakan dalam hal penghitungan pajak, baik terkait penghitungan pajak nasional maupun penghitungan pajak lokal. Kebijakan tersebut antara lain :
1. Terkait penghitungan pajak nasional
a. Penghitungan khusus atas penangguhan pembayaran pajak.
Kebijakan ini memberi keringanan wajib pajak untuk menunda pembayaran pajak mereka tanpa memerlukan jaminan dan tanpa menimbulkan lalai-bayar pajak selama satu tahun. Penghitungan ini belaku bagi para wajib pajak yang mengalami penurunan pendapatan sampai 20% atau lebih sejak bulan Februari 2020 dengan perbandingan pendapatan periode yang sama tahun sebelumnya.
b. Pemotongan pajak terhadap tiket acara yang dibatalkan.
Kebijakan ini diberikan untuk para pembeli tiket acara olahraga dan acara kebudayaan yang acaranya dibatalkan, serta mengajukan refund kepada penyelenggara acara,
c. Telework Investment Incentives.
Kebijakan ini khusus dibuat bagi para pengusaha kecil menengah yang menyelenggarakan usaha mereka melalui sistem kerja jarak jauh (telework) akibat COVID-19.
2. Terkait penghitungan pajak local
a. Pajak properti untuk peningkatan produktivitas.
Kebijakan ini ditujukan bagi para pengusaha kecil menengah yang mengalami penurunan omset antara 30%-50% selama 3 bulan antara bulan Februari 2020- September 2020 dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah Jepang akan menihilkan pajak untuk tahun 2021 bagi para pengusaha kecil menengah yang mengalami penurunan omset lebih dari 50%.
Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang sangat membantu para wajib pajak di tengah kondisi ekonomi yang lesu ini. Pemerintah Jepang sadar bahwa para wajib pajak adalah kontributor penting dalam pertumbuhan ekonomi mereka dan dibutuhkan kerja sama serta pengertian antara pemerintah dan para wajib pajak untuk dapat bertahan di tengah kondisi saat ini. Masyarakat Indonesia juga sepatutnya dapat belajar dari kedewasaan Jepang dalam menghadapi wabah ini. Tetaplah optimis, semangat, dan gunakan Pajakku sebagai mitra perpajakan kalian!









