Pandemi Covid-19 memaksa sejumlah Negara megeluarkan kebijakan fiskal seperti stimulus dan relaksasi ekonomi untuk menangkal damapak perekonomian diantaranya seperti relaksasi kredit perbankan dan stimulus pajak, tak terkecuali Indonesia, dengan menetapakan kebijakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Kita mulai dari Negara pertama terdampak Covid-19 yaitu Negeri Tirai Bambu China, Pemerintah setempat membuat kebijakan fiskal yang lebih proaktif, denan goals dalam meredam perlambatan perlambatan ekonomi dan mendukung pasar keuangan. Salah satunya pemotongan pajak untuk kegiatan usaha yang membantu penanganan virus corona dan kelompok usaha yang merugi akibat situasi ditengah pandemi. Kebijakan stimulus pajak bagi UMKM ini dimulai per bulan Maret 2020. Di negeri cina penanganan wabah virus Corona yang mulai terjadi pada akhir Desember 2019 Pemerintah setempat meberikan keringanan pajak dan pinjaman berbunga rendah bagi perusahaan yang bersedia memproduksi berbagai macam barang yang dibutuhkan dalam menangani pandemic Covid-19. Selain itu, bag perusahaan yang bergelut dibidang pelayanan yang membantu kebutuhan masyarakat seperti: truk pengangkut bahan kebutuhan dasar, transportasi umum, dan kuri pos diberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di Amerika Serikat Presiden Donald Trump tengah menggodok paket stimulus ekonomi yang dianggarkan 119,3 Triliun Rupiah. Salah satunya dengan memberikan keringan pajak penghasilan Wajib Pajak orang pribadi karyawan. Deangan adanya keringanan atau pemangkasan pajak gaji tersebut, merupakan upaya pemerintah setempat dalam menghasapi efek pandemic covid-19
Negeri Matahari Terbit yaitu Jepang, seperti dikabarkan banyak berita, Negara Jepang sedang mengalami pukulan berat akibat pandemic virus corona bahakan di ujung jurang resesi Pemerintah sentepat membuat suatu opsi mengenai relaksasi atau insentif melalui pemotongan pajak konsumsi. Dikarenakan ini dapat menjadi pungutan pajak yang dapat menjadi tulang punggung pendanaan pemerintah untuk belanja social. Anjuran ini dikemukakan oleh dewan legislative setempat, dengan memotong atau menghapus pajak konsumsi sebesar 10% untuk sementara waktu.
Untuk Korea Selatan yang terkenal akan K-POP ini menyiapkan beberapa kebijakan, yaitu ekspansi insentif pajak, dengan mengucurkan insentif pajak senilai 20,1 triliun rupiah bagi pemilik penginapan dan UMKM yak terkena dampak pandemic Covid-19. Dengan adanya kebijakan insentif tersebut Negeri Drakor dapat merevitalisasi ekonomi dan mengatasi kesulitan pelaku usahaha saat ini.
Negara yang mengeluarkan kebijakan penundaan pajak diantaranya Spanyol, Irlandia, India, dan Hongkong. Negara-negara tersebut melakukan penundaan atas pajak Bea Meterai. Negara Irlandia memberikan kebijakan relaksasi bea materai untuk tagihan kartu kredit selama 3 Bulan yang dimulai dari tanggal 1 Juli 2020. Negara India dan Negara Spanyol ngeluarkan kebijakan relaksasi pungutan Bea Meterai untuk aktivitas transaksi perdagangan hingga pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir atau sifatnya kondisional.Sedangkan perbedaanya dengan Negara Austria, Negara tersebut memberikan kebijakan bea meterai untuk seluruh dokumen yang berkaitan dengan administrasi pemerintah yang meliputi kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pandemic Covid-19. Negara Chilie memberikan insentif/relaksasi dalam pungutan bea meterai untuk seluruh transaksi keuangan meliputi bulan April hingga bulan September 2020.
Untuk negara-negara yang termasuk kedalam anggota ASEAN, Negara Malaysia, pemerintah setempat mengalokasikan 68,6 Triliun rupiah dalampaket stimulus salah satunya perpanjangan pembayaran pajak. Thailand, Pemerintah setempat memberikan stimulus khusus senilai lebih dari 46 Triliun salah satunya dengan memberikan keringan pajak untuk meningkatkan pasar saham. Singapura Pemerintah setempat mengeluarkan insentif pajak, potongan harga, hingga diskon restibrusi pekerja bagi sektor yang terdampak terutama sektor pariwisata.









